[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal (Purn) Moeldoko.
Pria yang saat ini menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu menggugat Menkumham dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal kepengurusan DPP Partai Demokrat (PD).
Sebagaimana dilansir website MA, Jumat (26/5/2023), permohonan PK Moeldoko sudah mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023.
Mantan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Prof. Dr. Musni Umar, SH., M.Si., menyebut upaya PK yang diajukan Moeldoko yang merupakan Kepala Staf Kepresidenan ini adalah bentuk penjegalan Partai Demokrat, dimana Presiden Jokowi patut diduga dibelakangnya.
"PK yang diajukan Moeldoko dkk ke MA tentang Partai Demokrat bagaikan membuka kotak pandora. Nampak kecil tapi dampak negatifnya luas dan bisa hadirkan keributan dan permusuhan abadi antara SBY dengan Jokowi," kata Prof. Musni Umar di akun twitternya @musniumar, Jumat (26/5/2023).
"Publik patut menduga Jokowi menggunakan tangan Moeldoko untuk ambil alih PD. Juga diduga, hukum dijadikan alat persekusi. Ini tidak baik bagi bangsa, bagi SBY & Jokowi. Sejatinya bersatu, saling menghormati & melindungi yg sedang berkuasa maupun yg sudah mengakhiri masa baktinya," pungkasnya.
PK yg diajukan Moeldoko dkk ke MA ttg Partai Demokrat bagaikan membuka kotak pandora. Nampak kecil tapi dampak negatifnya luas dan bisa hadirkan keributan & permusuhan abadi antara SBY dgn Jokowi. Publik patut menduga Jokowi menggunakan tangan Moeldoko utk ambil alih PD. Juga…
— Musni Umar (@musniumar) May 26, 2023