[PORTAL-ISLAM.ID] Karena populernya istilah Pelakor, sampai-sampai wanita yang menerima syariat Poligami phobia karena takut dituduh pelakor.
Perlu saya perjelas, disebut "Merebut" apabila sesuatu itu hak milik Anda.
Padahal Ikatan "Pernikahan" bukanlah menjadikan suami hak milik Anda.
Tidak secara otomatis harta suami juga berpindah menjadi hak milik Anda, selain nafkah dan hibah atau hadiah, harta suami tetap miliknya.
Kalau suami bakhil, bahkan Anda hanya diizinkan mengambil setakat kebutuhan.
Kembali ke konsep pernikahan, jadi jangan populerkan istilah pelakor, kecuali memang pelaku Takhbib, yakni seseorang memprovokasi rumah tangga orang lain supaya terjadi friksi kemudian perceraian. Ini dosanya besar.
Anda tidak halal menjuluki saudari muslimah yang dicintai dan dinikahi suami Anda sebagai pelakor karena itu termasuk perbuatan fasik.
Beragama jangan berdiri diatas asumsi dan perasaan, memang berat berbagi, apalagi berbagi suami, tapi tetap saja menikahi suami tidak berarti suami menjadi milik Anda sebagaimana rupa barang.
(Ust. Aly Raihan El Misry)