[PORTAL-ISLAM.ID] Penyesalan memang selalu di akhir. Karena kalau di awal, konon namanya Pendaftaran, bukan Penyesalan.
Gara-gara emosi sesaat yang tidak terkontrol, padahal otak seharusnya ngga terlalu tolol (Peneliti BRIN, je), dan pergerakan jemari yang tidak melibatkan nurani, si Andi Pangerangpun berakhir dengan Tangis Penyesalan.
Andi Pangerang Menangis di Rutan: Mama Tolong Mintakan Maaf untuk Saya
Ibunda peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, Rahmi menyampaikan putranya menyesali perbuatan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
Rahmi mengatakan Andi sempat menangis di rumah tahanan (rutan) saat berkomunikasi dengannya melalui panggilan video. Rahmi pun diminta menyampaikan permohonan maafnya kepada Muhammadiyah.
"Sangat menyesal, dia video call dengan saya sambil menangis dan memohon, 'Ma, tolong mintakan maaf saya sekali lagi, kalau maaf saya masih belum cukup, tolong Mama mintakan maaf untuk saya'," kata Rahmi di kantor Graha Begawan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).
Oleh sebab itu, Rahmi rela menempuh perjalanan jauh dari Jombang, Jawa Timur ke Jakarta untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut dan menemui anaknya yang kini ditahan di Bareskrim Polri.
"Saya cuma ingin mengatakan supaya dia kuat, sabar, saya kira ini sudah menjadi pembelajaran untuk kedepannya nanti," ucap Rahmi.
Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin selaku pemilik akun dan orang yang mengunggah ancaman ke warga Muhammadiyah sebagai tersangka pada Senin (1/5/2023).
Andi melontarkan ancaman tersebut lewat akun Facebook pribadinya. Andi berkomentar pada kolom komentar peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.
Ancaman itu disampaikan Andi kepada warga Muhammadiyah terkait perbedaan Idulfitri 1444 H. Seperti diketahui, Muhammadiyah melaksanakan Idulfitri pada Jumat (21/4), sementara Pemerintah menetapkan Idulfitri satu hari setelahnya.
Polri menilai Andi melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko menyerahkan kasus ancaman kepada Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN, Andi Pangerang ke pihak berwajib. Handoko menilai, pernyataan Andi telah meresahkan masyarakat. Penegakan hukum pun akan diserahkan kepada pihak berwajib.
"BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok," kata dia.