[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate resmi menyandang status tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) milik BAKTI Kominfo (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi).
Plate ditahan oleh Kejaksaan Agung pasca menjalani pemeriksaan pada Rabu kemarin, 17 Mei 2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa Plate dijerat karena berstatus sebagai pengguna anggaran proyek tersebut.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri,” kata Kuntadi saat konferensi penetapan tersangka Johnny, Rabu, 17 Mei 2023.
Kejaksaan menjerat Plate dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 8 triliun. Meskipun demikian, Kuntadi tak menjelaskan secara detail peran Plate dalam kasus itu.
Peran Plate dibongkar anak buahnya
Berdasarkan penelusuran Tempo, Plate disebut sempat meminta dana sebesar Rp 500 juta per bulan kepada anak buahnya, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Hal itu terungkap dalam dokumen pemeriksaan yang sempat dilihat Tempo.
Kepada penyidik Anang mengaku pernah mendatangi ruangan Plate di lantai 7 Gedung Kominfo, Jakarta, pada sekitar awal tahun 2021. Dia mengatakan di akhir pertemuan tersebut, Plate bertanya apakah Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo Happy Endah Palupy sudah menyampaikan sesuatu.
Anang yang juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini lantas bertanya mengenai apa. Selanjutnya Plate mengatakan tentang dana operasional tim pendukung menteri.
“Sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” ujar Anang menirukan perkataan Plate.
Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, Anang bertemu dengan Happy. Kepada Happy, Anang meminta waktu untuk mencari solusi permintaan uang tersebut. Anang kemudian mengaku meminta bantuan kepada Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan. Kepada Irwan, Anang memberikan kontak bawahan Plate untuk mengurus pemberian tersebut.
Anang mengatakan sempat bertemu kembali dengan politikus Partai NasDem tersebut pada Februari 2021 di ruangan menteri. Plate, kata dia, kembali menanyakan soal uang operasional tim pendukung menteri tersebut. Anang mengatakan seharusnya persoalan dana tersebut sudah dibereskan. Meskipun demikian, Anang menyatakan tidak mengetahui secara persis apakah dana itu sudah diberikan atau tidak.
Terkait pengakuan tersebut, pengacara Anang Latif, Kresna Hutauruk tidak merespons pesan konfirmasi dari Tempo. Begitupun pengacara Johnny G. Plate, Ali Nurdin tidak merespons pesan konfirmasi dari Tempo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik masih mendalami kasus yang menjerat Plate ini. Dia mengatakan penyidik akan mengembangkan kasus ini guna mencari uang yang diduga diterima oleh Plate.
“Kami masih melakukan pendalaman, satu-satu,” kata dia.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sempat menyinggung dugaan penerimaan Rp 500 juta saat konferensi pers menanggapi penetapan tersangka terhadap sekretaris jenderal partainya itu. Dia mengatakan akan menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Ada pengakuan (minta setoran) Rp 500 juta, kerugian (keuangan negara) Rp 8 triliun. Kalau nggak ada bukti, kami masih menerapkan asas praduga tak bersalah," ujar Surya Paloh di Nasdem Tower, Rabu, 17 Mei 2023.
Johnny G Plate menjadi tersangka keenam yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini.
Lima tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Mukti Ali.
Kejaksaan Agung menetapkan kelima orang tersebut karena diduga melakukan pemufakatan jahat dalam tender, termasuk menggelembungkan nilai harga barang.
Dari proses penyidikan terhadap para tersangka awal inilah, penyidik Gedung Bundar—kantor Jampidsus—mulai menemukan indikasi keterlibatan Johnny G. Plate dalam perkara ini.
(Sumber: TEMPO)