[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Ketua Umum PPP Muchammad Rohamurmuziy atau biasa disapa Romy yang merupakan Mantan napi korupsi, selepas keluar dari penjara saat ini dapat posisi penting di PPP sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Di podcast TOTAL POLITIK, Romy menuduh dirinya korban dijebak oleh KPK.
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menanggapi tuduhan Romy.
"Saya pastikan Romi berbohong ini bang @Umar_Hasibuan__. Mestinya dia bersyukur yg Allah buka aibnya hanya kasus yg kecil. Kasus lainnya tidak / belum. Bila akalnya kuat, mestinya bertaubat dan insyaf," kata Novel Baswedan di akun twitternya @nazaqistsha, Kamis (4/5/2023).
"Memang sesat pikir itu bahaya, tapi bila disampaikan ke publik perlu diluruskan. Dari pengalaman saya sebagai penyidik, tidak ada orang baru pertama kali korupsi langsung tertangkap. Pasti sudah sering berbuat. Orang korupsi kalo sudah sering, uang kecilpun diembat. Apalagi uang besar, pasti disikat," tambah Novel Baswedan.
SEBAGAI INFORMASI terkait kasus korupsi Romy...👇👇
Eks Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.
Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, yakni pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Perjalanan Kasus
Kasus Romi bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2019. Romi terjaring bersama 5 orang lainnya di wilayah Jawa Timur.
Romi lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019. Begitu pula terhadap Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Romi menerima suap dari kedua orang tersebut. Muafaq dan Haris Hasanudin menyuap Romi guna melancarkan proses seleksi jabatan di Kemenag.
Muafaq ingin mendapat posisi Kepala Kantor Kemenag Gresik, sementara Haris ingin menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Mereka menganggap Romi mampu membantu. Terlebih, Menteri Agama saat itu, yakni Lukman Hakim Saifuddin merupakan kader PPP.
Haris berhasil mendapatkan jabatan yang didambakannya. Setelah itu, Muafaq lalu ingin Haris mempertemukannya dengan Romi. Muafaq bermaksud memberikan Rp50 juta kepada Romi.
Sejauh ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis Muafaq dan Haris pada 2019 lalu selaku penyuap Romi.
Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yang menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.(CNNIndonesia)
Saya pastikan Romi berbohong ini bang @Umar_Hasibuan__
— novel baswedan (@nazaqistsha) May 4, 2023
Mestinya dia bersyukur yg Allah buka aibnya hanya kasus yg kecil.
Kasus lainnya tidak / belum.
Bila akalnya kuat, mestinya bertaubat dan insyaf. https://t.co/wdqlQ7EnPQ
Mmg sesat pikir itu bahaya, tp bila disampaikan ke publik perlu diluruskan.
— novel baswedan (@nazaqistsha) May 4, 2023
Dari pengalaman sy sbg penyidik, tdk ada org baru pertama kali korupsi lgsg tertangkap. Pasti sdh sering berbuat.
Org korupsi kalo sdh sering, uang kecilpun diembat. Apalagi uang besar, pasti disikat.