Koran pagi ini, Amerika Serikat di tubir default. Mungkin kita bisa belajar dari AS. Negara sehebat dia, berada di tubir gagal bayar utang.
Okelah, UU 17 Th 2003 Tentang KN, menyebut debt ratio 60% terhadap PDB. Dengan debt ratio saat ini sekitar 39% terhadap PDB, tentu Indonesia masih dalam rasio utang yang aman.
Dengan pendekatan UU 17, maka disebut utang masih aman saat ini. Utang dikelola secara baik dan prudent. Masih jauh dari threshold 60%.
Tapi ada beberapa sumber juga katakan, bahwa debt rasio 60% ini diadopsi dari maastricht treaty; yang berlaku untuk negara-negara Eropa.
Rasio 60% diklaim tidak bisa dipukul rata untuk semua negara, karena kondisi fiskal dan tax ratio antara negara-negara Eropa dan negara berkembang berbeda.
Menurut UNESCAP, rasio utang terhadap PDB yang lebih cocok untuk negara berkembang adalah sekitar 40%, which is RI adalah negara berkembang!
Oleh karena itu, rasio utang 60% terhadap PDB mungkin tidak relevan lagi untuk negara berkembang seperti Indonesia. Artinya; dengan debt ratio sekitar 39% terhadap PDB RI, apakah itu sebuah rasio utang yang aman?
(By @Munir_Timur)