[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).
Seperti diketahui, sejak awal pembentukan KPK masa jabatan pimpinan KPK berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 adalah empat tahun.
Baru di era Jokowi, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang oleh MK, yang seharusnya kewenangan pengaturan masa jabatan KPK adalah ada pada DPR sebagai pembuat UU.
Hal ini yang kemudian MK dituding telah ikut bermain politik.
"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 thn ke 5 thn? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini? Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!" kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman, dikutip dari akun twitternya @BennyHarmanID, Kamis (25/5/2023).
Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 thn ke 5 thn? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini? Itu kewenangan mutlak pembentuk UU.Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik.Hancur negeri ini! #RakyatMonitor# pic.twitter.com/myJxKYOnV1
— Benny K Harman (@BennyHarmanID) May 25, 2023
Sepanjang sejarah berdirinya Bangsa ini, Hnya Rezim skrg paling sehancur-hancurnya HUKUM 😡
— Muh. Fatur (@Muhamma22139702) May 25, 2023