[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengubah nama Tol Elevated Jakarta-Cikampek II atau Jalan Tol Layang Japek menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pembangunan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, pada simpang susun Cikunir dan Karawang Barat itu bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000 atau Rp 13,53 Triliun.
“Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” tutur Ketut dalam keterangannya..
Kejaksaan Agung memastikan akan memeriksa semua perusahaan yang terkait dengan proyek tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, Rabu (3/5/2023), mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang masih berjalan sampai saat ini. Penyidik terus memanggil para saksi terkait untuk diminta keterangan.
”Sudah on the track sesuai dengan harapan (penyidik). Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Kuntadi, dilansir Kompas.
Pengembangan Kasus Waskita Karya
Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembiayaan perbankan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, PT Waskita Karya (Persero) Tbk bertanggung jawab sebagai kontraktor bersama PT Acset Indonusa.
Jalan Tol MBZ membentang sepanjang 38 kilometer dari Cikunir hingga Karawang Barat dengan skema rancang bangun dan menelan biaya sekitar Rp 13,5 triliun. Jalan tol mulai beroperasi pada 15 Desember 2019 dan dioperasikan oleh PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek yang merupakan anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Mempermalukan Indonesia di Dunia Internasional
Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek II (Japek II) atau Tol MBZ. Menurutnya, kasus ini harus diusut sampai tuntas karena telah mempermalukan bangsa Indonesia.
"Saya yakin Kejaksaan Agung akan menjebloskan pihak-pihak yang terhubung pada kasus ini ke peradilan,” kata Santoso kepada Parlementaria, Kamis (4/5/2023), dikutip dari situs resmi DPR RI.
Perbuatan korupsi pada proyek Japek II atau MBZ ini, menurut Santoso, bukan hanya pada tindakan korupsi, melainkan juga tindakan yang mempermalukan bangsa Indonesia. Mengingat dana proyek itu berasal dari dana hibah pinjaman yang berasal dari negara UEA.
Dijelaskan pula, perilaku koruptif itu bukan hanya soal mentalitas, melainkan karena sistem yang ada saat ini menyebabkan tumbuh suburnya perilaku koruptif.
"Dana yang berasal dari hibah pinjaman saja dikorupsi, maka dana yang berasal dari APBN pasti dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang mengelola anggaran itu,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Dia melanjutkan, rakyat sangat menunggu kerja penanganan Kejagung dalam kasus ini jangan sampai menguap serta berujung pada hukum yang tebang pilih.
Diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, Rabu (3/5/2023), mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang masih berjalan sampai saat ini. Penyidik terus memanggil para saksi terkait untuk diminta keterangan.
Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembiayaan perbankan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, PT Waskita Karya (Persero) Tbk bertanggung jawab sebagai kontraktor bersama PT Acset Indonusa.