[PORTAL-ISLAM.ID] Kantor berita yang bermarkas di London, Inggris, Reuters, menerbitkan artikel berjudul “Boon for Singapore as Indonesia scraps ban on sea sand exports” di situs web mereka pada Senin (29/5/2023).
Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa Indonesia telah mencabut larangan ekspor pasir laut yang telah berlaku selama 20 tahun.
Reuters kemudian menulis, langkah Pemerintah Indonesia itu dapat membantu proyek perluasan lahan di negara tetangga Singapura.
"Indonesia has lifted a 20-year-old ban on sea sand exports, a copy of a government regulation showed, a measure that could help land expansion projects in neighbour Singapore, but with concern among environmentalists about marine habitats," tulis Reuters.
Indonesia pertama kali menyetop ekspor pasir laut pada 2003 dan menegaskan kembali pada 2007 sebagai langkah melawan pengiriman ilegal.
Sebelum pelarangan, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara tahun 1997 hingga 2002.
Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2019, Singapura adalah importir pasir laut terbesar di dunia dan dalam 20 tahun sebelumnya telah mengirimkan 517 juta ton pasir dari negara tetangganya.
Berbeda dengan Indonesia, Malaysia justru baru melarang ekspor pasir laut pada 2019. Padahal "Negeri Jiran" adalah pemasok terbesar Singapura.
PP Nomor 26 tahun 2023
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut larangan ekspor pasir laut lewat Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut yang diterbitkan awal bulan ini.
Peraturan tersebut tidak memberi alasan tentang pencabutan larangan ekspor pasir laut itu.
Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, Wahyu Muryadi, mengatakan aturan itu bertujuan agar penambangan pasir memenuhi standar lingkungan dan ekspor hanya diperbolehkan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Ketika hendak dimintai komentar tentang pencabutan larangan ekspor pasir laut oleh Indonesia ini, Reuters melaporkan, Kementerian Pembangunan Singapura belum memberikan respons.
Otoritas Kelautan dan Pelabuhan Singapura diketahui kini tengah merencanakan dan merancang fase ketiga dari mega proyek Pelabuhan Tuas, dengan pekerjaan reklamasi diharapkan bisa selesai pada pertengahan 2030-an.
Dalam catatan, larangan eskpor pasir laut telah menjadi perdebatan antara Indonesia dan Singapura.
Pada 2007, Singapura menuduh Indonesia menggunakan kebijakan itu untuk menekan pemerintahnya dalam negosiasi perjanjian ekstradisi dan penetapan perbatasan. Perjanjian ekstradisi baru ditandatangani tahun lalu.
Kritik dari Walhi dan Greenpeace
Juru kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin, mengatakan peraturan baru bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk ekosistem laut yang lebih sehat.
Sementara peneliti Greenpeace Indonesia, Afdillah Chudiel, memperingatkan penambangan pasir laut dapat mempercepat krisis iklim. "Ini akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil dan abrasi pantai," katanya, dikutip dari Reuters.