[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pihak Kompas digugat untuk membayar sebesar Rp 1,3 miliar terkait pemberitaan utang Kereta Cepat Indonesia China.
Audiensi telah diadakan oleh redaksi KompasTV dengan sejumlah pemangku kepentingan pers di Indonesia dengan Forum Pemred, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan bertemu Ketua Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Jakarta.
Pembahasan audiensi terkait dengan isu kemerdekaan pers dan upaya bersama menjaga kualitas jurnalistik di Indonesia.
Seperti diketahui, redaksi KompasTV dan Kompas.com telah digugat oleh seorang YouTuber.
Gugatan tersebut dilayangkan karena KompasTV dan Kompas.com mengunggah tentang utang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang membengkak Rp. 8,5 Triliun di akun YouTube masing-masing.
Pemimpin Redaksi KompasTV Rosianna Silalahi menjelaskan bahwa seluruh materi visual yang digunakan dalam berita yang dibuat diambil dari akun YouTube resmi PT KCIC (PT Kereta Cepat Indonesia China).
Segala upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini sejak April lalu, termasuk membuka komunikasi dengan pihak PT KCIC dan Youtube. Pihak Kompas digugat untuk membayar sebesar Rp 1,3 miliar oleh salah satu dari 25 content creator binaan PT KCIC.
“Pihak YouTuber melalui pengacaranya meminta kami membayar uang senilai 200 juta rupiah per video yang jika ditotal sekitar 1,3 miliar rupiah, dan itu diketahui pihak PT KCIC. Menurut PT KCIC YouTuber yang menggugat kami adalah salah satu dari 25 content creator binaan PT KCIC,“ ujar Rosianna, dilansir VIVA.co.id, Kamis (11/5/2023).
Meski telah berdiskusi dan bertanggung jawab secara moril, namun Rosianna menilai bahwa ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers gaya baru dengan menggunakan global platform dalam hal ini YouTube. Sehingga hal itu bisa menjadi perhatian guna menjaga kemerdekaan pers di era digital.
Sementara itu, apa yang dialami oleh KompasTV terkait pemberitaan utang Kereta Cepat Indonesia China juga disesalkan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Permasalahan tersebut seharusnya dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Ninik juga menambahkan bahwa Dewan Pers sudah membuat regulasi untuk menghadapi era digital khususnya terkait pers. Sehingga tidak akan ada penyelesaian yang dilakukan dengan cara-cara intimidatif pemerasan dengan meminta pembayaran sejumlah uang dan sebagainya jika itu konflik pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan UU 40.
Senada dengan Ketua Dewan Pers, Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad juga menilai kejadian terhadap KompasTV harus menjadi perhatian dan perlu ada upaya bersama dari para pemangku kepentingan Pers Indonesia agar hal serupa tidak akan terjadi lagi.
“Terima kasih Redaksi KompasTV sudah bersedia bercerita apa yang dialaminya terkait pemberitaan KCIC. Harus ada antisipasi agar tidak mengusik kebebasan pers di Tanah Air,” ujar Arifin
Sementara, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim menilai ada ancaman kemerdekaan pers di kasus tersebut.
”Apalagi kita tahu dalam penggunaan konten sebelumnya yang positif tidak dipersoalkan. Ketika beritanya kritis dipersoalkan. Kita menduga ada kontrol informasi yang ingin dilakuan KCIC. Saya pikir ini tidak tepat dan tidak sesuai mekanisme UU Pers, “ jelas Sasmito.
(Sumber: VIVA)