[PORTAL-ISLAM.ID] LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (11 Mei 2023), membebaskan Wawan Kurniawan yang terjerat kasus pembubaran kegiatan sekelompok jamaah di rumah yang belum ada izin sebagai tempat ibadah di wilayahnya sebagai ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung.
"Saya bersyukur dapat bebas dan berkumpul bersama keluarga lagi," papar Wawan kepada Rilis.id Lampung.
Diketahui, Wawan sebelumnya ditahan di Mapolda Lampung sejak Rabu, 15 Maret 2023.
Wawan menjadi tersangka atas sangkaan membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Minggu (9/2/2023).
Menariknya, kebebasan ini bertepatan saat penyidik Polda Lampung melimpahkan penahanan Wawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Aparat kejaksaan menganggap Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama yang dijeratkan ke Wawan oleh penyidik tidak memenuhi unsur.
Karenanya, penyidik kemudian mengubah jeratan hukum dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan.
"Padahal, Pasal 335 sebelumnya tidak ada dalam jeratan yang dimajukan pertama kali dengan laporan model A," ungkap kuasa hukum Wawan, Gunawan Pharrikesit.
Sebab itu, Gunawan mengapresiasi langkah kejaksaan yang langsung membebaskan Wawan bertepatan saat dirinya dilimpahkan ke Kejati Lampung, Kamis (11/5/2023).
"Ini merupakan bentuk profesionalitas pihak kejaksaan. Mereka tidak menutup mata terhadap rasa keadilan yang ada," ujar Gunawan.
Kuasa Hukum lainnnya, Osep Dody mengapresiasi langkah dan pemikiran pihak Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung untuk tidak melakukan penahanan terhadap Wawan.
"Tinggal kita lihat seperti apa proses hukum selanjutnya", ujar Osep Dody.
Terpisah, anggota DPD RI, Abdul Rahman Taha, memuji kejaksaan. Sebab, terbukti masih ada penegak hukum yang memiliki sensitivitas dan mengedepankan rasa keadilan.
"Saya paham konstruksi hukum yang terjadi terhadap kasus ini. Dari awal sudah saya tegaskan bahwa pasal 156a (penodaan agama), yang dipaksakan pihak kepolisian tidak mungkin memenuhi unsur," paparnya.
Senator asal Lampung, Ahmad Bastian, menambahkan dikeluarkannya Wawan dari tahanan merupakan perjuangan bersama.
Hal itu menjadi pelajaran untuk semua pihak tidak menerapkan pasal yang tidak sesuai dengan fakta.
"Kita semua harus proporsional dan profesional. Jangan membuat kegaduhan dalam menegakkan hukum," tegas dia.
Sumber: Rilis, HeloIndonesia