[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat rekomendasi pemberian hukuman disiplin ASN kepada dr. Zam Zanariah Ibrahim.
Hal itu tertuang dalam surat nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023, yang dalam surat rekomendasi tersebut diberikan melalui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Diketahui, dr Zam Zanariah Ibrahim merupakan fungsional di RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung dengan posisi sebagai dokter.
Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangan tertulisnya, menyebut dr Zam Zanariah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.
Adapun pelanggaran itu karena partisipasinya pada kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan, yang diketahui sebagai kandidat calon presiden RI.
Kegiatan tersebut sendiri dilakukan di DPW Partai Nasdem Lampung dan sosialisasi di Lapangan Way Dadi, Bandar Lampung pada Februari 2023 lalu.
“Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Provinsi Lampung dan klarifikasi yang dilakukan oleh KASN, maka Zam Zanariah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN,” tulis Ketua KASN Agus Pramusinto dalam suratnya yang dikutip, Jumat (26/5/2023).
Menurut Ketua KASN Agus Pramusinto, dr Zam Zanariah layak dijatuhi hukuman disiplin sedang. Pemberian hukuman itu mengacu kepada ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.(VIVA)