[PORTAL-ISLAM.ID] 20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.
Dalam Beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara.
Diprotes Banyak Kalangan
"Berapa sebenarnya utang politik Jokowi pada para pemodalnya? Apakah UU Cipta Kerja dan UU Minerba belum cukup untuk melunasi?" ujar aktivis Dandhy Laksono @Dandhy_Laksono.
"Dan hebatnya Rezim sekarang mereka membenturkan masyarakat sendiri yg pro dan kontra. Mereka tampak diam dan menunggu adu domba ini selesai. Maaf, ini sangat mengerikan dibanding jaman Orba," komen @SugengMesdianto.
Bahkan mantan Menteri Kelautan Bu Susi Pudjiastuti ikut mengomentari.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut 🙏🙏🙏🙏," kata Bu Susi di akun twitternya @susipudjiastuti.
👇👇
Dan hebatnya Rezim sekarang mereka membenturkan masyarakat sendiri yg pro dan kontra. Mereka tampak diam dan menunggu adu domba ini selesai.
— sugeng mesdianto (@SugengMesdianto) May 29, 2023
Maaf, ini sangat mengerikan dibanding jaman Orba.
Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut 🙏🙏🙏🙏 https://t.co/oL4qCQd3bE
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) May 28, 2023
astaghfirullah, ekspor nikel dilarang, ekspor pasir dibuka. Apakah ini syarat Singapura utk mau investasi di IKN? https://t.co/rlGpfhqfDX
— F. Harry Sampurno (@HarryKuffal) May 28, 2023
Daripada ekspor pasir laut yg pasti merusak lingkungan dan ekosistem laut, lebih baik ekspor cebong agar negara ini tentram, gada lagi yg mengadu domba.
— Uncle Joe (@QodryAmir) May 28, 2023
is it a coincidence? pic.twitter.com/rDGFK5Dfey
— Joel Picard (@sociotalker) May 29, 2023