Dandhy Laksono: Berapa sebenarnya utang politik Jokowi pada para pemodalnya? Apakah UU Cipta Kerja dan UU Minerba belum cukup untuk melunasi? Sekarang izinkan ekspor pasir laut?

[PORTAL-ISLAM.ID]  20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor. 

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d. 

Dalam Beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara. 

Diprotes Banyak Kalangan

"Berapa sebenarnya utang politik Jokowi pada para pemodalnya? Apakah UU Cipta Kerja dan UU Minerba belum cukup untuk melunasi?" ujar aktivis Dandhy Laksono @Dandhy_Laksono.

"Dan hebatnya Rezim sekarang mereka membenturkan masyarakat sendiri yg pro dan kontra. Mereka tampak diam dan menunggu adu domba ini selesai. Maaf, ini sangat mengerikan dibanding jaman Orba," komen @SugengMesdianto.

Bahkan mantan Menteri Kelautan Bu Susi Pudjiastuti ikut mengomentari.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut 🙏🙏🙏🙏," kata Bu Susi di akun twitternya @susipudjiastuti.

👇👇
Baca juga :