[PORTAL-ISLAM.ID] Aktivis Palestina @abierkhatib mentwit: "Mengibarkan bendera Palestina akan membuat Anda dipenjara hingga 1 tahun sementara membunuh seorang Palestina - dalam banyak kasus - tidak dapat dipublikasikan, dan dalam beberapa kasus diberi hadiah."
👇👇
Israel mendorong hukum yang melarang bendera Palestina
RUU yang diajukan oleh anggota parlemen sayap kanan melewati pemungutan suara awal di parlemen
Anggota parlemen Israel mendorong undang-undang baru yang akan membuat pengibaran bendera Palestina dapat dihukum hingga satu tahun penjara.
RUU tersebut didukung oleh anggota partai Kekuatan Yahudi sayap kanan dan menyatakan bahwa tiga orang atau lebih yang mengibarkan bendera "entitas yang bermusuhan" akan dianggap sebagai pertemuan yang dilarang dan karenanya dapat dihukum.
Knesset (Parlemen) Israel telah memberikan persetujuannya pada pembacaan awal RUU tersebut dan akan membutuhkan tiga suara tambahan untuk disahkan.
Sejak berkuasa awal tahun ini, pemerintah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah memperkenalkan serangkaian undang-undang yang bertujuan untuk menenangkan sayap kanan di Israel.[MEE]
flying the Palestinian flag will get you up to 1 year in prison while killing a Palestinian is -in most cases- goes unpublishable, and in some cases rewarded.
— Abier (@abierkhatib) May 20, 2023
How dare you call it #apartheid #Israel pic.twitter.com/0sKi6ykfrA