Anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS Diciduk Polisi Kasus Narkoba, DPW PKS Sulsel Angkat Bicara

[PORTAL-ISLAM.ID] Anggota DPRD di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, HA (59) ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. HA ditangkap bersama satu orang rekannya pada Senin (8/5/2023).

"Iya benar, ada salah satu anggota DPRD Sidrap diamankan terkait kasus narkoba," kata Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/5/2023).

Dari sejumlah informasi yang dihimpun, oknum yang diciduk tersebut merupakan anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPD PKS Sidrap, Mahmud Yusuf mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.

"Iya, inisial HA (kader PKS)," ungkap Mahmud, Kamis (11/5/2023) dikutip dari Detik.

Mahmud menjelaskan pihaknya menyerahkan kasus ini ke polisi. Dia berharap kasus ini bisa diusut hingga tuntas.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu sachet sabu, tiga batang pipa kaca pirex dan alat isap sabu. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan barang bukti tersebut. AH dijerat dengan pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun bui.

Anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS yang Ditangkap Pesta Narkoba Terancam Dipecat

Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan (DPW PKS Sulsel) angkat bicara usai salah satu kadernya ditangkap polisi saat pesta narkoba. Kader partai yang dimaksud adalah HA (59) yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Sidrap dari Fraksi PKS.

"Iya betul yang bersangkutan," kata Humas DPW PKS Sulsel, Wahida Eka Putri kepada Liputan6.com, Kamis (11/5/2023).

Wahida menerangkan bahwa DPW PKS Sulsel tak ingin gegabah mengambil keputusan usai anggota DPRD Sidrap inisial HA itu ditangkap saat sedang pesta narkoba. Meski saat ini HA diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap. 

"Jadi pertama kita tunggu dulu ya bagaimana proses hukum ini berlangsung. Ini kan statusnya masih tersangka, setahu saya. Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses hukumnya ini dan kalaupun beliau nantinya terbukti bersalah, kami di PKS tidak akan mentolerir hal-hal yang berkaitan dengan narkoba," jelasnya. 

Wahida menegaskan bahwa sanksi yang bakal diterima HA usai kedapatan pesta narkoba adalah sanksi pemecatan. Wahida pun kembali mengaku masih akan menunggu hingga putusan pidana yang diberikan kepada HA telah inkrah

"Iya jelas ya (ancamannya pemecatan). Cuma ini kan masih dalam proses. Kita tidak tahu juga sampai dimana nanti prosesnya ini. Jadi kita tunggu dulu lah sampai selesai. Kalau misalnya nanti terbukti bersalah, ya seperti itu (pemecatan)," sambungnya. 

DPW PKS Sulsel sendiri hingga kini belum menyiapkan pendampingan hukum untuk mengawal kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Anggota DPRD Sidrap itu. Wahida menjelaskan pihaknya masih menunggu keputusan dari Bidang Advokasi DPW PKS Sulsel. 

"Sampai saat ini belum ada (pendampingan hukum). Saya kira ini ranahnya bidang advokasi untuk kemudian akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan hukum," ujarnya. 

Baca juga :