7 FAKTA KASUS KORUPSI BUMN WASKITA KARYA

[PORTAL-ISLAM.ID] Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi. 

Berikut ini tujuh fakta perkara korupsi Waskita Karya yang dilakukan Destiawan Soewardjono cs:

1. Kerugian Negara Akibat Korupsi Waskita Capai Rp2,5 Triliun

Kasus korupsi yang dilakukan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono merugikan negara lebih dari Rp2,5 triliun. Destiawan diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp26,9 miliar. 

Sebelumnya, Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan pihak PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. 

Selain memiliki harta kekayaan Rp26,9 miliar, Destiawan tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan senilai Rp13,6 miliar yang berlokasi di Surabaya, Bekasi, dan Jakarta Timur. Lima kendaraan senilai Rp1,1 miliar dan surat berharga senilai Rp10,7 miliar. 

Destiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sejak Kamis (27/4/2023). Penetapan tersangka dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus).
2. Korupsi Waskita Karya Sudah Lama Diketahui

Sebelum kasus dugaan korupsi yang dilakukan Destiawan Soewardjono mencuat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan sejumlah persoalan dalam kegiatan investasi serta pengusahaan jalan tol yang dilaksanakan Waskita dan anak usahanya. Permasalahan internal di salah satu BUMN karya tersebut juga terus bergulir. Salah satunya utang proyek infrastruktur yang disebabkan oleh kegagalan mereka membayar bunga obligasi sebesar Rp 4,7 triliun dengan waktu jatuh tempo per Februari-Mei 2023. 

BPK pun mencatat setidaknya ada empat masalah proyek yang dilakukan perusahaan infrastruktur dengan kode emiten WSKT tersebut. Dari masalah pemilihan kontraktor pelaksanaan, penyusunan harga perkiraan sendiri, perubahan biaya investasi, hingga pekerjaan pelengkap jalan tol yang tidak sesuai dengan kontrak.

Permasalahan pun bertambah akibat ulah korupsi petinggi Waskita Karya hingga akhirnya, sebelum Destiawan ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Waskita Karya pada akhir 2022. Di antaranya Direktur Operasi, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen periode Mei 2018-Juni 2020, Haris Gunawan; serta Direktur Keuangan dan Manajemen periode Juli 2020-Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma.

3. Korupsi Berjemaah

Kasus korupsi proyek fiktif berjemaah Waskita Karya ini melibatkan para atasan dengan peran masing-masing. Peran Destiawan adalah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dalam perkara ini terdapat 8 orang tersangka lain selain Dirut Waskita Karya, yaitu:

1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro

2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono

3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo

4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto

5. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni

6. Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH

7. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana

8. Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

4. Kasus Korupsi di Tengah Kondisi Keuangan yang Buruk

Kasus dugaan korupsi di lingkup internal PT Waskita Karya menambah runyam masalah di tengah krisis keuangan pada perusahaan tersebut. Pasalnya, saat ini Waskita tengah berusaha memperbaiki kondisi keuangan perusahaan untuk mengurangi beban utang. Menurut laporan keuangan interim konsolidasian, perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur tersebut masih memiliki utang sebesar Rp 84 triliun; angka yang besar bagi perusahaan yang sedang mengalami permasalahan korupsi. 

5. Korupsi untuk Membayar Utang Perusahaan Akibat Proyek Fiktif

Waskita Karya memanfaatkan SCF sebagai alasan untuk membayar utang dari proyek-proyek fiktif. Pembiayaan modal dari bank atau SCF adalah sebuah fasilitas dari perusahaan milik negara atau BUMN yang bekerja sama dengan bank untuk memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan, seperti modal usaha dan pembiayaan kepada pihak rekanan.

Saat ini Waskita memiliki belasan proyek infrastruktur yang harus didanai. Menurut BPK, WSKT memiliki sejumlah proyek yang harus diselesaikan dalam waktu yang sama, yaitu penugasan dari pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan 14 ruas jalan tol. Perusahaan milik negara itu butuh uang untuk mendanai proyek-proyek yang mereka tangani. Akhirnya, mereka bertindak curang dengan memanfaatkan pembiayaan modal bank untuk membayar utang dari proyek-proyek fiktif. 

6. Saham WSKT Bisa Merosot dan Minim Investor

Terdapat dampak akibat kasus korupsi yang bergulir di tubuh perusahaan infrastruktur tersebut. Pertama, dipastikan saham WSKT merosot turun. Setelah Dirut Waskita ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, profil perusahaan turut disorot dan mendapat pandangan negatif publik. Dampak kedua dari kasus korupsi ini adalah dapat menyebabkan investor melakukan aksi jual saham. Tempo mencatat harga saham Waskita turun sejak awal tahun ini. 

7. Dijerat Pasal Berlapis 

Akibat perbuatannya, Destiawan Soewardjono disangkakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Direktur utama salah satu BUMN karya kini juga disorot kekayaannya. Dalam catatan laporan kekayaan dari LHKPN-nya, ia memiliki harta sebesar Rp 26 miliar yang tercatat pada Februari 2022 serta memiliki koleksi mobil antik Morris Minor keluaran 1964.

(Sumber: Tempo, CNBCIndonesia)

Baca juga :