11 Alasan PKS Tolak RUU Omnibus Kesehatan

[PORTAL-ISLAM.ID] Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menjadi satu-satunya yang menolak rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi RUU usul inisiatif DPR. RUU tersebut diketahui akan menggunakan metode omnibus law, yang setidaknya akan mencabut sembilan undang-undang.

Dalam rapat paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, anggota Komisi IX Fraksi PKS Ansory Siregar menyampaikan 11 alasan penolakannya. 

(1) Pertama adalah potensi mengarahkan pengelolaan kesehatan rakyat Indonesia kepada mekanisme pasar.

"PKS berpendapat, RUU berpotensi mengarahkan pengelolaan kesehatan rakyat Indonesia kepada mekanisme pasar yang cenderung menguntungkan pemilik modal," ujar Ansory dalam rapat paripurna, Selasa (14/2/2023).

(2) Kedua, negara berkewajiban untuk memenuhi salah satu hak dasar masyarakat, yaitu mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas. Sehingga, perbaikan layanan kesehatan yang berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan draf RUU Kesehatan.

(3) Ketiga, penyusunan RUU Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus tidak boleh menyebabkan kekosongan pengaturan, kontradiksi pengaturan, dan juga harus memastikan partisipasi bermakna dalam penyusunannya. Mengingat banyaknya undang-undang yang akan terdampak dalam penyusunan RUU tersebut.

(4) Alasan keempat, PKS berpendapat bahwa ada pengaturan dalam beberapa undang-undang yang dihapuskan dalam draf RUU Kesehatan ini. Sehingga, hal tersebut akan menimbulkan kekosongan hukum.

(5) Kelima, dimunculkannya Pasal 395 pada RUU Kesehatan yang berbunyi "Dalam hal pelaksanaan kegiatan penanggulangan wabah mengakibatkan kerugian harta benda pada masyarakat, Pemerintah Pusat harus memberikan ganti rugi". Pasal tersebut merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab negara terhadap rakyat di masa sulit, yaitu ketika wabah melanda.

"Frasa ganti rugi memungkinkan terjadinya penundaan atau pemenuhan kebutuhan yang tidak mencukupi, padahal saat itu penduduk yang kehilangan mata pencaharian tidak dapat membeli kebutuhan pokok. Selain itu, klausul tersebut juga beresiko multitafsir," ujar Ansory.

(6) Keenam, PKS berpendapat bahwa penugasan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan badan hukum publik bersifat independen. Maka harus disertai dengan kewajiban pemerintah dalam pendanaannya.

(7) Poin berikutnya, sangat tidak layak memasukkan klausul asuransi kesehatan komersial yang disandingkan dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Asuransi komersial seharusnya memiliki aturan tersendiri yang tidak dihubungkan dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

(8) Kedelapan, PKS berpendapat bahwa terdapat beberapa konsepsi yang kurang tepat dalam RUU Kesehatan yang timbul dari keterburu-buruan dan kurang memperhatikan partisipasi masyarakat. Selanjutnya,

(9) "(Sembilan) Fraksi PKS berpendapat bahwa ada kerawanan dalam draf RUU Kesehatan pasal 236 mengenai tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi," ujar Ansory.

(10) Ke-10, ia menegaskan bahwa pengaturan tentang profesi kesehatan diatur dalam undang-undang tersendiri. Oleh karena itu, seharusnya draf RUU Kesehatan ini tidak menghapus materi pengaturan profesi-profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

(11) "(Terakhir) Fraksi PKS berpendapat bahwa anggaran kesehatan harus dialokasikan secara memadai untuk memastikan bahwa negara memberi layanan kesehatan berkualitas yang aksesibel bagi masyarakat Indonesia," ujar Ansory.
Baca juga :