[PORTAL-ISLAM.ID] Menurut Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dari Qatar, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh dari Saudi Arabia, dan Syaikh 'Ali Jum'ah dari Mesir, zakat mal bisa diberikan kepada para dai untuk mendukung mereka dalam penyebaran ilmu syar'i dan dakwah ilallah, dan itu masuk kategori "fii sabilillah".
Jadi yang mau mengambil pendapat ini, silakan "pindah madzhab" pada bab ini, dari madzhab Syafi'i menjadi "madzhab" Al-Qaradhawi, 'Ali Jum'ah atau Alu Syaikh. Dan hal ini tidak masalah.
Hanya saja, pendapat semacam ini sebaiknya tidak dimanfaatkan oleh oknum dai yang ingin "mengeruk harta" sebanyak-banyaknya. Apa belum cukup amplop ceramah selama Ramadhan? Dan, apa betul uang yang didapatkan tersebut digunakan untuk menyebarkan ilmu dan berdakwah?
(Ustadz Muhammad Abduh Negara)