[PORTAL-ISLAM.ID] Kecelakaan terjadi di Jalan Gading Serpong Boulevard, Tangerang, Jumat, 7 April 2023 pukul 00.40 WIB.
Kronologi:
- Awalnya MG dan YS melintas di Jalan Gading Serpong Boulevard. Sesampainya di lampu merah JHL, mereka ditabrak oleh pengemudi Pajero yang dikemudikan AT.
- Pajero yang dikemudikan AT (20) dan Suzuki Carry pick up yang dibawa R (40) sedang sama-sama melaju searah di Jalan Gading Serpong Boulevard. Pajero berada di lajur kanan, sementara Suzuki Carry di sebelah kiri.
- Pajero yang dikemudikan AT itu menabrak sepeda motor matic yang dibawa MG dengan posisi YS sedang membonceng
- Pengendara motor jatuh ke sebelah kiri dan terlindas Suzuki Carry pick up tepat di bagian kepala.
- YS meninggal dunia di TKP, sementar MG dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan. Namun usai sembilan hari dirawat, MG meninggal dunia pada Minggu, 16 April 2023.
Korban meninggal di rumah sakit adalah MG (19) yang berstatus mahasiswa dan pengendara motor.
Sedangkan YS (19), rekannya yang duduk di boncengan, meninggal di lokasi kejadian.
Polisi menyatakan, sepeda motor tersebut tersenggol mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan AT (20).
Senggolan tersebut menyebabkan motor ambruk ke kiri. Saat yang sama, sebuah mobil pikap melintas.
YS tersungkur ke aspal hingga terlindas roda mobil pikap dan meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan tubuh MG mengantam aspal dan luka parah.
Namun kuasa hukum keluarga MG, Satrio mengatakan, pihaknya yakin Pajero yang dikemudikan AT menyeruduk motor.
Keluarga MG kini hanya meminta pertanggungjawaban hukuman yang setimpal untuk AT.
"Tuntutan kami tegas ingin proses hukum berjalan dan Polres Tangsel telah menangani perkaranya dengan serius saat ini," kata Satrio.
"Mereka (YS dan MG) ditabrak dari belakang oleh mobil Pajero berkecepatan tinggi, pelaku diamankan warga, identitasnya AT seorang mahasiswa," kata Satrio.
Satrio menegaskan pihaknya telah melihat kondisi mobil Pajero yang diamankan di Polres Tangerang Selatan.
"Kami sudah cek kondisi mobil Pajero yang berada di Polres Tangsel. Kondisi bagian depan mobil rusak parah dan bagian samping tanpa kerusakan," ujar Satrio kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023) malam.
Melihat kerusakan pada mobil, Satrio menyebut kecelakaan berupa senggolan mestinya terbantahkan.
"Sangat tidak masuk akal kalau dikatakan sepeda motor hanya tersenggol, yang benar adalah tertabrak dengan keras karena mobil Pajero berjalan kencang," kata Satrio.
"Makanya tegas kami koreksi apa yang pernah dilontarkan Kanit Laka Lantas Polres Tangsel di media," imbuh dia.
Satrio mengatakan, penyidik saat ini juga sudah mendapatkan bukti CCTV di sekitar lampu merah JHL, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Tangerang Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Sebagai perwakilan keluarga korban, Satrio ingin pelaku AT mendapat hukuman setimpal. "Kami hanya ingin pelaku AT diberikan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar dapat memberikan efek jera," kata Satrio.
Satrio ingin proses hukum tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan.
Keluarga pelaku uang 25 juta
Uang itu ditawarkan ke keluarga korban pada Rabu (12/4/2023) lalu saat MG masih dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Namun uang ini ditolak oleh keluarga MG.
"Keluarga AT menawarkan kesanggupan santunan dengan nominal Rp25 juta tanpa basa-basi, sementara kami belum membicarakan hal apapun saat itu selain sedang fokus pada penanganan korban MG yang sedang kritis di RS," kata kuasa hukum MG, Satrio Nugroho saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
[VIDEO Kejadian]
Pengendara Pajero lagi aja~ pic.twitter.com/jPV88Tgvon
— ERA.id (@eradotid) April 18, 2023