Dlm fiqh, lebaran itu ikut keputusan pemerintah. Secara aturan bermasyarakat, Pemerintah gak boleh melarang yg lebarannya berbeda. Tapi yg berbeda jg harus bertenggang rasa. Pakai fasilitas sendiri aja. Jgn pakai fasilitas publik atau milik pemerintah. Gampang kan toleransi ituπ
— Khazanah GNH (@na_dirs) April 17, 2023
Ning @AlissaWahid, Hadratus Syekh pernah menegur menantunya ahli hisab yg lebaran duluan tapi demonstratif dg ajak takbiran warga padahal keputusan pemerintah berbeda. Tenggang rasa berbalut kaidah fiqh ya begini. Beda dg kajian psikologis. Sila lanjut berbeda tapi ya harus paham https://t.co/6j2KEBiDj3
— Khazanah GNH (@na_dirs) April 17, 2023
Buat apa ada sidang itsbat kalau ormas mementingkan egonya sendiri? Kaidah fiqh: hukmul hakim yarfa’ul khilaf. Mau siapapun Menag-nya, dari ormas manapun, semua harusnya patuh dg sidang itsbat. Buat apa sidang Itsbat kalau pemerintah jg disuruh memfasilitasi lebaran yg berbeda?π https://t.co/awpDLm04Ty
— Khazanah GNH (@na_dirs) April 18, 2023