[PORTAL-ISLAM.ID] KABUL - Akun resmi twitter Departemen Humas Emirat Islam Afghanistan (Taliban) mengumumkan hukuman mati bagi lima penculik dan pembunuh anak yang berhasil ditangkap oleh aparat Taliban.
"Petugas polisi pemberani kami menangkap lima penculik yang menculik seorang anak laki-laki kecil dan kemudian membunuhnya ketika orang tuanya tidak mampu membayar uang tebusan. Setelah proses hukum selesai, Menteri Dalam Negeri berjanji akan melempari mereka dengan batu sampai mati di tempat kementeriannya," tulis akun twitter Departemen Humas Emirat Islam Afghanistan @TalibanPRD, Minggu, 16 April 2023.
Pemerintah Taliban menerapkan Hukum Qisos sesuai Syariat Islam yang bertujuan untuk menjamin keamanan semua warga.
- Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.
- Dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa.
(QS Al-Baqarah: 178-179)
Our brave police officers apprehended five kidnappers who abducted a small boy and then murdered him when his parents couldn't afford the ransom. Once the legal process is completed, the Interior Minister has promised to stone them to death on the premises of his ministry. pic.twitter.com/m9XMGPk9fV
— Taliban Public Relations Department, Commentary (@TalibanPRD) April 15, 2023