[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (4/4/2023). Keduanya diadukan karena menandatangani surat keputusan pemberhentian terhadapnya.
Jenderal bintang satu itu tidak terima dicopot dari jabatan direktur penyelidikan KPK.
"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK pada 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret pada Jumat," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Selain itu, laporan juga berkaitan dengan penolakan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK diperpanjang.
Endar menyatakan surat yang diteken Firli kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit bermaksud ingin mendepaknya dari KPK.
Endar mempermasalahkan surat keputusan penghentian yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Sebab, sebelum itu ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Sebenarnya mekanisme kelembagaan ini bagaimana ketentuan kelembagaan saya minta akan diuji di Dewas. Dewas tentu di kalangan internal KPK," kata Endar.
Gugat ke PTUN
Selain itu, Endar juga berencana membawa perkara pencopotan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan karena ini Skep [surat keputusan] kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Divisi Hukum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," ucap Endar.
Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.
Seiring waktu berjalan, Firli dilaporkan oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut keras agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. (JPNN)