[PORTAL-ISLAM.ID] Sekrearis Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus kembali menyebutkan inisial artis dan selebriti yang diduga terlibat dalam pusaran kasus dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
Setelah artis inisial R, kini Iskandar menyebutkan ada selebgram inisial S yang terseret dalam kasus Rafael Alun, khususnya di sektor pajak dan pertambangan.
"Kalau temuan hasil kami adalah habis kasus yang disebut-sebut selebriti berinisial P, R, T, kami menemukan kasus ada selebgram S," kata Iskandar, sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Selasa (11/4/2023).
“Selebgram S ini terkonsolidasi pada kasus persoalan pajak dan penggunaan uang-uang kotor di lingkungan pertambangan,” jelas dia.
Iskandar mengatakan bahwa selebgram inisial S terlibat dalam konteks pajak sejak tahun 2020-2022. Tak main-main, angka yang didapatkan selebgram inisial S dalam bisnis tersebut mencapai Rp2 triliun.
“Angkanya hampir Rp2 triliun,” tutur Iskandar.
Angka tersebut didapatkan karena selebgram S memiliki peran yang cukup krusial, yakni membuat citra perusahaan tambang seolah-olah memiliki performa yang baik.
Dengan adanya dugaan banyaknya pihak yang terlibat, IAW berharap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dapat bergerak cepat menelisik kasus Rafael Alun.
“Cepat menyelisik kasus pajak 2020 sampai 2022 yang mereka ngemplang Rp2 triliun itu,” tandasnya.
Sebelumnya, IAW menyebutkan adanya artis inisial R yang terseret dalam kasus ayah Mario Dandy Itu. Beberapa pihak menyebutkan bahwa artis tersebut adalah Raffi Ahmad. Namun, Raffi sendiri telah membantah.
Nama Rizky Billar, suami Lesti Kejora, juga sempat disebut-sebut. Rizky Billar juga membantah.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk mengusut adanya keterlibatan sejumlah artis dalam kasus Rafael.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya akan mendalami segala informasi dan data yang diterima terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael.
“Penyidikan terus berjalan. Kami pasti dalami segala informasi dan data yang diterima KPK. Termasuk mengenai gunaan keterlibatan pihak lain,” kata Ali, Rabu (5/4/2023).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kasus gratifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo. Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik, Jumat (31/3/2023).