Resmi Ditangkap, Donal Trump Jadi Ex Presiden Pertama yang Tersandung Kasus Pidana


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pertama kali dalam sejarah, Eks Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi ditangkap pihak Kejaksaan Distrik Manhattan, New York, Amerika Serikat, Selasa 4 April 2023 kemarin. Penangkapan ini menjadikan Donald Trump mantan presiden AS pertama yang ditangkap pihak berwajib.

Dilansir Independent pada Selasa 4 April 2023, Hakim Tinggi Pengadilan Manhattan Juan Merchan menyebut, ada 34 poin dakwaan terhadap Trump atas penangkapannya.

Dakwaan itu mencakup kasus pemalsuan catatan bisnis Trump Organization dalam rangka membayar uang suap terhadap Stormy Daniels sebesar ‪130.000‬ dolar AS atau setara 1,72 miliar rupiah kurs 2016.

Menurut penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Distrik Manhattan, uang suap untuk Daniels itu dibayarkan melalui mantan pengacaranya, Michael Cohen. Tujuan penyuapan itu agar Daniels tidak angkat bicara tentang perselingkuhannya dengan Trump. 

Menurut majelis hakim, pemalsuan catatan bisnis itu merupakan bagian dari upaya ilegal Trump mendongkrak perolehan suaranya pada pemilihan presiden 2016 lalu.

Di sisi lain, Donald Trump sejak lama membantah kabar berselingkuh dengan bintang film biru tersebut. Ia juga menampik dakwaan yang dibacakan majelis hakim terhadapnya.

Sementara itu, mantan pengacara Trump Michael Cohen didakwa mengemplang pajak, berbohong kepada Kongres dan melakukan pelanggaran keuangan yang berkaitan dengan uang suap Stormy Daniels. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara akibat perbuatannya itu.

Diketahui, sidang perdana Trump itu berlangsung sangat singkat dan tidak disiarkan secara langsung di TV. Hal itu karena Hakim Merchan tiba-tiba melarang media merekam jalannya persidangan sesaat sebelum sidang dimulai.

Setelah sidang berakhir, Trump dilaporkan terbang ke Florida untuk menyiarkan pengumuman publik pada pukul 20.15 waktu Florida dari kediamannya di Mar-a-Lago.***

sc. pikiran-rakyat
Baca juga :