[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah memastikan seluruh pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di 2023.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan yang lain sebab seluruh menteri, presiden, hingga DPR mendapatkan THR.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 2 dikutip dari salinan PP yang diterima kumparan, Kamis (30/3/2023).
Pasal selanjutnya memuat siapa saja yang tercatat sebagai penerima THR. Berikut bunyi pasal selanjutnya:
Pasal 3
(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara
Dalam daftar penerima ini, tenaga honorer tidak disinggung sebagai salah satu yang masuk sebagai penerima.
Soal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun telah memastikan pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.
Ini diungkapkan Azwar Anas usai menandatangani SKB 3 menteri untuk penetapan cuti bersama di Kemenko PMK. Menurut Azwar, hanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masuk dalam daftar yang diatur pemerintah.
"Kalau honorer enggak. Yang diatur ASN yang digaji Pemda dan APBN," ujar Azwar.
Sementara itu, mengutip Pasal 3 PP tersebut, THR dan gaji ke-13 tak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yakni PNS, calon PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Kontrak), anggota TNI/Polri, dan pensiunan saja. Tapi juga bagi pejabat negara.
Adapun yang dimaksud pejabat negara, dijelaskan dalam Pasal yang sama pada ayat 4, yakni:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-undang.
(Sumber: Kumparan)