[Liputan TEMPO]
Di Balik Kebocoran Dokumen Operasi Penangkapan
- Dokumen KPK yang bocor ke Kementerian ESDM diduga surat perintah OTT. Operasi penangkapan itu diduga gembos dari dalam KPK.
- Terkait kasus dugaan suap pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan di Kementerian ESDM.
- Apa Peran Firli di Balik Kebocoran Dokumen OTT KPK?
***
Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhamad Idris Froyoto Sihite tiba-tiba berganti-ganti nomor telepon pada sekitar September dan Oktober tahun lalu.
Kepala Biro Hukum ESDM yang belakangan diangkat menjadi pelaksana harian Direktur Jenderal Minerba itu juga mengubah pola perjalanan saat ke kantor.
“Ia juga menggunakan kendaraan umum ke kantor,” kata seorang sumber Tempo di lembaga penegak hukum, kemarin, Senin (17/4/2023).
Pola Idris Sihite yang berubah itu persis bersamaan saat KPK mulai menyelidiki dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan pengurusan ekspor hasil pengolahan pertambangan di Kementerian ESDM pada 2021.
Pada periode itu, KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan tertutup—atau lebih populer disebut surat perintah penyelidikan operasi tangkap tangan (OTT)—mengenai dugaan penerimaan suap tersebut.
Sumber Tempo tersebut mengatakan perubahan sikap Idris Sihite itu terkesan janggal. Sebab, bekas jaksa tersebut seolah-olah hendak mengelabui dan mengaburkan sesuatu. Situasi itu, di antaranya, yang membuat operasi penangkapan dugaan suap pengurusan ekspor produk pertambangan ini gagal.
Dua penegak hukum lainnya menyebutkan, selain Idris, ada sejumlah pejabat lainnya di Kementerian ESDM masuk dalam pantauan penyelidikan serta seorang anak menteri di kabinet pemerintahan Joko Widodo.
Ada juga lima perusahaan yang berhubungan dengan pertambangan, lembaga surveyor, dan advokat. Selain itu, sebuah rumah mewah di kawasan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ikut dipantau.
Proses pemantauan itu sekaligus disertai penyadapan nomor kontak sejumlah orang. Namun berbulan-bulan operasi itu tak kunjung membuahkan hasil.
Pada saat yang sama, kata sumber Tempo, KPK memulai penyelidikan perkara tunjangan kinerja di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Pada 10 Maret 2023, KPK menetapkan 10 tersangka kasus tunjangan kinerja. Para tersangka adalah pejabat di Kementerian ESDM.
Kasus tunjangan kinerja ini justru menjadi pembuka tabir OTT yang gagal tersebut.
Semuanya berawal ketika tim KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret lalu.
Ada beberapa ruangan yang digeledah, termasuk ruang kerja Idris Sihite.
Di ruangan Idris, tim KPK menemukan dokumen menyerupai surat perintah penyelidikan tertutup dugaan suap pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan di Kementerian ESDM.
Salinan dokumen rahasia itu sebanyak tiga lembar yang berisi nama-nama pejabat Kementerian ESDM yang berhubungan dengan perkara penyelidikan tersebut.
Tiga sumber Tempo di KPK dan lembaga penegak hukum lainnya menjelaskan, tim KPK lantas mengkonfirmasi temuan dokumen itu kepada Idris. Lalu Idris mengakui salinan dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Adapun Arifin diduga memperolehnya dari Ketua KPK Firli Bahuri. “Ada bukti rekamannya,” kata penegak hukum ini.
Potongan video rekaman penggeledahan ruangan Idris sudah diunggah di media sosial oleh akun Twitter Rakyat Jelata pada 10 April lalu. Dalam video itu terlihat seorang tim KPK tengah duduk berhadapan dengan Idris. Lalu terdengar suara Idris yang menjelaskan asal dokumen penyelidikan di ruang kerjanya yang ditemukan tim KPK.
"Oh, ini. Ini yang saya cerita tadi. Iya, saya sudah sebut di sini. Itu dapatnya dari Pak Menteri, dapatnya dari Pak Firli,” kata Idris.
Eits,,, video Pak IS ternyata masih panjang loo… disini sih udh kelihatan dokumen yg bocor,,, masih berani berkelit? Kita bongkar semua… Salam Perjuangan Rakyat pic.twitter.com/Y5PQF9mPN4
— Rakyat Jelata (@dimdim0783) April 11, 2023
Informasi dari sejumlah sumber tadi sekaligus menegaskan bahwa dokumen perintah penyelidikan operasi tangkap tangan KPK yang bocor itu bukan berkaitan dengan kasus tunjangan kinerja, melainkan menyangkut perkara dugaan suap ekspor hasil pengolahan tambang.
Dewas Pelajari Laporan Kebocoran Dokumen
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, mengatakan pihaknya masih mempelajari dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang berhubungan dengan laporan kebocoran dokumen penyelidikan di KPK. Tapi ia mengaku belum mengetahui kasusnya secara utuh.
“Saya baru tahu dari pengaduan ini. Kami hanya tahu dari laporan,” kata Albertina, kemarin.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga melaporkan perbuatan pidana berhubungan dengan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di KPK itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 12 April lalu. Terlapor perkara ini adalah Firli Bahuri, Idris Sihite, dan Arifin Tasrif.
“Kami melaporkan karena dugaan menghalang-halangi penegakan hukum berupa menerima dokumen secara tidak sah,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, ketika dimintai konfirmasi.
[Sumber: Koran TEMPO, Selasa, 18-4-2023]