[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019, Senin (10/4/2023).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Prasetyo Edi, sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 09.12 WIB. Dia pun langsung masuk ruang pemeriksaan di lantai dua, pukul 09.18 WIB.
Prasetyo Edi yang juga politisi PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya ruang kerja dia di Gedung DPRD DKI Jakarta digeledah tim penyidik pada Selasa (17/1/2023), termasuk ruang kerja Komisi C dan staf.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mendapat beberapa dokumen dan bukti elektronik terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya yang salah satunya dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulogebang.
Kasus korupsi ini resmi diumumkan KPK pada Jumat 15 Juli 2022. Namun belum dibeberkan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasar informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).
Kedua orang itu sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Pada dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
[RMOL]