[PORTAL-ISLAM.ID] Kenapa di negara-negara Timur Tengah tidak ada perbedaan Hari Raya dalam satu negara...?
Padahal potensi berbeda sama juga dengan negara kita, disana malahan gudangnya ulama yang tentu punya pandangan dan pegangan fiqh yang berbeda, tapi adem ayem.
Itu karena disana ada satu pemilik otoritas yang secara legal berhak mengumukan awal bulan hijriyah, makanya satu suara.
Sementara di negara kita, tidak ada satu pihakpun yang diberikan negara otoritas mengumumkan, maka kita bisa berlebaran beda 4 hari 😀😀
Jadi, bukan soal kriteria dan metode yang memang dah berabad-abad diakui dalam khazanah fiqih, tapi soal siapa pemilik otoritas.
Tapi bisakah ini dibuat..?
Harusnya bisa, buktinya...
Dalam fiqih Hanafi, janda sah menikah walau tanpa wali, tetapi ketika diajukan ke KUA pernikahan ini dianggap tidak sah, dan gak bakalan legal (gak dapat buku nikah), karena menurut UU Perkawinan, nikah itu mesti ada wali termasuk janda, jadi mau madzhab apapun kalau sudah didepan KUA rujukannya adalah UU Perkawinan.
UU inilah yang meyeragamkan aturan pernikahan selama ini, dan itu bisa kita amalkan bertahun-tahun. Itu bukti kita sebenarnya bisa menyeragamkan hari raya, asal negara turun membuat aturan tegas siapa pemilik otoritas mengumumkan, adapun metode dan kriteria kita serahkan kepada pihak yang punya otoritas itu, aman dan seragam insyaallah..
(Ustadz Ispiraini Bin Hamdan)