[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, SH, MH merespons putusan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur.
PENDAPAT SAYA ATAS PUTUSAN INI:
1) Saya tidak mengikuti jalannya persidangan ini secara utuh. Cuma sering lihat potongan video2 sidangnya yg seliweran/beredar di twitter, khususnya ketika memeriksa saksi dan ahli.
Jadi ini pandangan awal cq telaah awam saya, disertai beberapa azas-azas hukum pidana yg dulu diajarkan. Tidak masuk sepenuhnya pada bukti-bukti. Semoga nanti pdf putusan ini bisa kita dapatkan, sehingga bisa lengkap dan komperhensif kita membaca dan memberi analisanya kedepan.
2) Jikapun memang terbukti — buatlah “beyond reasonable doubt”/melebihi keraguan”, artinya Hakim benar-benar yakin bahwa terdakwa melakukan tindak pidana, tidak diragukan lagi — terlalu ketinggian menurut saya vonis 6 tahun ini.
3) Apalagi jika masih ada keraguan — misalnya: soal ijazah yg banyak dibincangkan di publik yg akal sehat mengatakan harusnya dihadirkan jadi bukti di pengadilan, (kalau info ini salah tolong diluruskan ya, mana tahu kemudian dihadirkan) — harusnya berlaku azas “in dubio pro reo”. Jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal, haruslah diputus yg menguntungkan bagi terdakwa.
Bisa juga orang kemudian mengatakan: in dubio pro reo malah berlaku disini bang. Artinya karena ada keragu-raguan itulah maka hakim memutus jadi 6 tahun setelah sebelumnya tuntutan Jaksa 10 tahun.
Hehe. Kalau soal ini mari kita tunggu berjalannya waktu sampai inkrachtnya putusan ini. Tidak bisa dijawab sekarang, karena harus post-factum dia. Setelah selesainya peristiwa.
4) Prinsip hukum itu, apalagi dalam peradilan pidana, karena sifatnya yg merampas kemerdekaan: “jangan karena kita benci dgn terdakwa yg ada dihadapan kita, kita jadi tidak fair menilai/mengadilinya dari sudut pembuktian hukum”.
Itu maka azasnya: jika tidak ada kesalahan maka dia dibebaskan. “Geen Straf Zonder Schuld”: tiada pidana tanpa kesalahan. Termasuk jika ada keraguan, juga dibebaskan. Sebagaimana asas “in dubio pro reo”.
Itulah prinsip hukum pidana.
Dimana tidak boleh ada keraguan sedikitpun pada diri Hakim ketika dia memutuskan seseorang bersalah dan menghukumnya. Dan ke-2 azas diatas sudah jadi Yurisprudensi konstan dalam peradilan pidana kita.
Sebagaimana misalnya Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.33 K/MIL/2009 yg pertimbangannya mengatakan: “asas In Dubio Pro Reo yg menyatakan jika ada keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yg menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan”. Dll.
5) Putusan ini bisa jadi preseden! Yg dapat menimpa dan kena ke kita semua. Termasuk juga tidak terkecuali ke orang-orang yg bersebrangan dan tidak suka dgn terdakwa ini.
Itu maka setiap putusan pidana itu terbuka ruang untuk dinilai dan dianalisa. Karena ranahnya hukum publik, yg bisa kena ke semua orang.
Bahkan di Negara dgn sistem Common Law seperti Amerika misalnya, putusan pengadilan inilah yg jadi sumber hukum utama. Termasuk dipakai utk mengadili perkara sejenis. Itu maka sarjana hukum disana semakin “mahal” dan dianggap jago jika semakin banyak menguasai putusan pengadilan dan preseden yg ada didalamnya. Bundel2 putusan pengadilan dari seluruh negara bagian dan Mahkamah Agung Federal yg dipelajari.
Kalau dikita dulu, aku sering dapat, ada majalah “Varia Peradilan” namanya. Bukunya warna Hijau. Terbitan Mahkamah Agung yg isinya putusan-putusan Mahkamah Agung yg sudah masuk kategori Yurisprudensi. Tidak tahu majalah ini masih terbit apa tidak sekarang. Buku bagus dan layak dikoleksi ini.
6) Terakhir: kpd Pak Nur, jika bapak merasa ada ketidakadilan dalam putusan ini, utamanya secara hukum pembuktian yg menjadi “nyawa peradilan pidana”, melihat ada keraguan dalam perkara ini, silahkan upaya hukum yg ada dan jadi hak, digunakan.
7) Selamat mencari keadilan utk semua orang diluar sana. Sebagaimana kalimat “Hukum, Hakim dan Rasa Keadilan”, saya tetap percaya, keadilan itu ada dan hidup di lembaga peradilan kita. Boleh banyak orang tidak percaya, namun disanalah tempat keadilan itu berada.
Hormatku,
JANSEN SITINDAON
PENDAPAT SAYA ATAS PUTUSAN INI:
— Jansen Sitindaon (@jansen_jsp) April 18, 2023
1) Saya tidak mengikuti jalannya persidangan ini secara utuh. Cuma sering lihat potongan video2 sidangnya yg seliweran/beredar di twitter, khususnya ketika memeriksa saksi dan ahli.
Jadi ini pandangan awal cq telaah awam saya, disertai beberapa… pic.twitter.com/sPpktmy5lc