ISU PANAS Pembatalan Rektor UNS Terpilih Oleh Mendikbud Nadiem, Radikal Radikul???

[PORTAL-ISLAM.ID] SOLO - Kisruhnya dunia pendidikan Indonesia kembali terjadi. Kali ini Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Profesor Sajidan batal menjabat sebagai rektor terpilih UNS periode 2023-2028.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mencabut hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028. Selain mencabut hasil pemilihan rektor UNS masa bakti 2023-2028, Kemendikbud Ristek juga membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) tahun 2020-2025.

Pembatalan jabatan yang awalnya diamanahkan kepada Prof Sajidan secara resmi diumumkan oleh pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Alasan pembatalan hasil pemilihan rektor UNS terpilih periode 2023-2028 ini pun diungkap oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam karena adanya ketidakselarasan peraturan internal Majelis Wali Amanat UNS. Hal ini membuat hasil pemilihan rektor UNS cacat hukum dan tidak valid.

Kepemimpinan yang harusnya saat ini dijabat oleh Profesor Sajidan pun mau tidak mau harus ditangguhkan terlebih dahulu. Padahal, pamor dan prestasi Prof Sajidan sudah cukup dikenal di UNS.

Lalu, siapa sebenarnya sosok Prof Sajidan ini? 

Simak inilah selengkapnya....

Profesor Sajidan yang memiliki gelar akademik Prof. Dr. rer.nat. Sajidan, M.Si. ini merupakan alumni UNS Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Biologi dan berhasil mendapatkan gelar sarjananya di tahun 1989. Prof Sajidan juga melanjutkan pendidikan magister di Universitas Gadjah Mada dan program doktor bidang Bioteknologi di Humboldt Univ Berlin Jerman pada tahun 2002.

Pengabdiannya di dunia bioteknologi juga tidak perlu diragukan. Prof Sajidan tercatat sudah memiliki 18 penelitian dan 3 diantaranya merupakan penelitian tingkat internasional.

Prof Sajidan juga beberapa kali menerbitkan jurnal dan buku di bidang bioteknologi. Prestasi Prof Sajidan juga diapresiasi oleh pihak UNS dengan penghargaan sebagai Juara Pertama Dosen Berprestasi UNS di tahun 2005.

Bukan hanya di bidang akademik, Prof Sajidan juga memiliki beberapa pengalaman kepemimpinan. Sebut saja seperti saat dirinya menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Bioteknologi & Biodiversitas LPPM UNS tahun 2003-2004. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Program Studi S2 Ilmu Lingkungan Pascasarjana S2 UNS tahun 2004 - 2008, Kepala Program Studi S3 IPA FKIP UNS 2015 - 2019. Sebelum terpilih sebagai rektor UNS periode 2023-2028, Prof Sajidan sempat menjabat sebagai Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama Bisnis, dan Informasi UNS.

Kini, Kemendikbudristek tidak hanya membatalkan status Prof Sajidan, namun juga membekukan MWA yang dianggap melanggar beberapa undang-undang.

Rektor Lama UNS Akan Perpanjang Jabatan Usai Keputusan Nadiem

Pihak rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memastikan akan ada perpanjangan masa jabatan rektor masa bakti 2019-2023.

Sekretaris UNS Drajat Tri Kartono mengatakan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor 23167/M/06/2023 yang isinya adalah perpanjangan masa jabatan Rektor UNS periode 2019-2023 sampai terpilihnya rektor baru.

Dengan perpanjangan masa jabatan rektor saat ini Jamal Wiwoho, artinya tidak ada pelantikan untuk rektor terpilih oleh MWA, Sajidan.

"Kepastian mengenai pelantikan calon rektor terpilih itu tidak ada," kata Drajat.

Oleh karena itu pihaknya meminta agar sebagai ASN, rektor dan seluruh tenaga pendidikan UNS patuh terhadap aturan yang dikeluarkan Nadiem.

"Ikuti keputusan terkait MWA dan kekosongan kekuasaan pada 11 April sudah disiapkan Pak Menteri ini. Kami masih menunggu, Insya Allah hari ini atau besok akan ada surat keputusan menteri, ada tim dari Jakarta untuk melakukan pembinaan terhadap MWA," kata Drajat.

MWA akan somasi dan tetap lantik rektor terpilih

Sementara itu, MWA UNS menyatakan akan menyomasi Kemendikbudristek merespons Permendikbudristek No 24 tahun 2023 yang membatalkan Sajidan sebagai Rektor UNS terpilih periode 2023-2028. Permendikbud tersebut juga membekukan MWA UNS.

Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi menegaskan pihaknya akan menggugat Permendikudristek tersebut jika somasinya tidak diindahkan.

"Karena ini cacat hukum, kita akan somasi ke Kementerian bulan ini, boleh jadi pekan ini. Kalau tidak dijawab kita akan langsung PTUN," kata Hasan saat ditemui di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/4/2023).

Fraksi PKS DPR Ingatkan Kemendikbudristek Terbuka Soal Kisruh Rektor UNS

Wakil Ketua Komisi X DPR dari PKS Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) transparan terkait kisruh dalam pembatalan rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Abdul Fikri mengingatkan, jangan sampai ketidakterbukaan Kemendikbudristek memunculkan spekulasi-spekulasi dari universitas lain di Indonesia yang juga akan menggelar pemilihan rektor.

“Harus dijelaskan. Tidak seluruhnya ditutupi dengan dalih penyelidikan, penyidikan. Saya kira harus dijelaskan kepada publik hal-hal yang umum, yang bisa dijelaskan secara publik,” tutur Abdul Fikri kepada Republika.co.id, Kamis (13/4/2023).

Kemendikbudristek saat ini tengah disorot terkait pembatalan hasil pemilihan rektor dan pembekuan kerja Majelis Wali Amanat (MWA). Padahal, rektor terpilih sudah dijadwalkan dilantik. Kemendikbudristek berdalih, pembatalan pemilihan dan pembekuan MWA karena ada aturan dari MWA yang bertentangan dengan undang-undang.

Namun, hingga berita ini ditulis, Kemendikbudristek selalu berdalih belum bisa membuka aturan mana dan pasal dalam undang-undang yang mana yang bertentangan. Kemendikbudristek beralasan, saat ini kasus ini masih dalam investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Abdul Fikri menilai, apa yang dilakukan Kemendikbudristek ini memunculkan banyak persoalan dan spekulasi. Ia menilai banyak muncul anggapan adanya kejanggalan yang dilakukan pemerintah dalam membatalkan hasil pemilihan rektor UNS.

“Andaikan ada indikasi ketidakberesan, kan mestinya ada tools, evaluasi, verifikasi, sehingga tidak ada approval dulu (hasil pemilihan rektor),” ujarnya. “Ini yang saya kira menjadi heboh, karena kurang berapa jam (pelantikan), kemudian dibatalkan,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan.

Anggota DPR daerah pemilihan Jawa Tengah ini menegaskan, anggapan kejanggalan pada kisruh pemilihan rektor UNS karena berdasarkan dasar hukum pembatalan MWA yang dilakukan melalui Peraturan Menteri (Permen). Padahal, menurut pimpinan komisi bidang pendidikan itu, MWA ada dalam Peraturan Pemerintah. Dalam tata urutan perundangan, bahkan permen tidak ada.

Sebab, secara urutan, di bawah UUD, ada UU, kemudian PP, dan selanjutnya peraturan daerah. “Permen ini tidak disebut dalam peraturan perundangan, kecuali dimandatkan oleh UU,” ujarnya.

“Saya bilang harus dijelaskan, hal-hal secara umum harus dijelaskan kepada publik. Kalau tidak spekulasi-spekulasi tidak bisa dibendung. Jangan ini jadi bola liar. Kita ini kan perguruan tinggi ini kan banyak,” tegas Abdul Fikri Faqih menambahkan.

Isu Radikal Radikul

Sementara beredar selentingan pembatalan Prof Sajidan sebagai Rektor UNS ini karena kedekatannya dengan kalangan Islam, dekat dengan Masjid, islami, dll.

Baca juga :