[PORTAL-ISLAM.ID] DUGAAN TPPU IMPOR EMAS BATANGAN DI BEA CUKAI
Mahfud MD mengungkap dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang/Money Loundry) di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan mencapai Rp 189 Triliun.
TPPU tersebut terkait impor emas batangan ke Indonesia.
Dalam surat dukainya, impor disebut masih berupa emas mentar, namun nyatanya berupa emas batangan.
"Ini jika dibongkar semua oleh pak @mohmahfudmd akan heboh krn menyangkut orang2 besar," cuit akun @PartaiSocmed.
"Sekedar info saja, emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang-tuangan bea masuknya 0% sedangkan emas batangan bea masuknya 5%. Bayangkan kerugian negara yg terjadi jika berjalan selama tahunan."
"Anggap saja nilai emas yg disebutkan diatas benar yaitu 189 triliun, maka bea masuk 5% yg harusnya masuk kas negara itu nilainya 9,45 triliun," ujar akun @PartaiSocmed.
👇👇
Anggap saja nilai emas yg disebutkan diatas benar yaitu 189 triliun, maka bea masuk 5% yg harusnya masuk kas negara itu nilainya 9,45 triliun.
— #99 (@PartaiSocmed) April 1, 2023
Tidak dibongkar dengan alasan, Negara ini bisa hancur atau terjadi kerusuhan atau situasi negara genting atau marwah lembaga negara rusak.
— sugeng mesdianto (@SugengMesdianto) April 1, 2023
Klasik sekali jika masih begitu pemikirannya