GILIRAN KARYOTO PERIKSA FIRLI SEKARANG!

[PORTAL-ISLAM.ID] Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya akan mendalami laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap oknum pimpinan KPK terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

"Kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporannya kayak apa, kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu, kalau layak diselidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto merupakan eks Deputi Penindakan KPK yang 'disingkirkan' Firli Bahuri.

Sebelumnya, MAKI melaporkan oknum pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Laporan yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu dilayangkan pada Jumat, 7 April 2023.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan yang dirinya buat sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.

Dalam laporan itu, Boyamin mengajukan sejumlah saksi, yakni Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Sementara mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan pegawai KPK wajib melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke aparat penegak hukum terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.

Novel menilai Firli diduga tidak hanya melanggar kode etik, melainkan juga pidana

Di sisi lain, Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan Firli bisa ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

"Pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku," kata BW dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023).(*)

Baca juga :