Firli Bahuri Pecat Direktur Penyelidikan KPK Akibat Formula E
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menemui Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro di gedung KPK, Jumat pekan lalu. Ghufron bersama empat pejabat KPK lainnya menyampaikan surat pemberhentian jenderal bintang satu itu sebagai pegawai negeri yang ditugaskan di komisi antirasuah tersebut.
Sumber Tempo menyebutkan dua dari empat pejabat KPK itu adalah Kepala Biro Sumber Daya Manusia Zuraida Retno Pamungkas dan Inspektur Inspektorat Subroto. Mereka menyampaikan dua lembar surat kepada Endar. “Surat pemberhentian dengan hormat dan surat untuk menghadap ke pemimpin instansi asal (Kepolisian Republik Indonesia),” kata sumber ini, kemarin.
Surat pertama tertanggal 30 Maret diteken Ketua KPK Firli Bahuri. Surat dengan Nomor B/1680/KP.07.00/01-54/02/2023 perihal Penghadapan Kembali Pegawai Negeri yang ditugaskan di KPK itu berisi pemberitahuan bahwa masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Surat kedua tertanggal 31 Maret ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa yang berisi pemberhentian dengan hormat Endar sebagai pegawai negeri di KPK per 1 April 2023. Cahya juga meminta Endar menyerahkan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya ke atasan dengan membuat berita acara.
“Endar diminta menandatangani surat tersebut sebagai tanda terima, tapi dia enggak mau,” kata sumber Tempo ini. Alasan Endar, kata dia, masa tugasnya di KPK belum habis per 31 Maret 2023. Justru masa tugas dia baru akan berakhir pada Januari 2024.
Sumber Tempo lainnya bercerita, keputusan pemberhentian Endar ini tidak bulat. Lima pemimpin KPK terbelah. Ketua KPK Firli Bahuri serta dua Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Johanis Tanak, menyepakati pemberhentian Endar. Sedangkan Ghufron dan Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK lainnya, menentangnya. “Seperti gaya Firli, yang tidak setuju diminta sampaikan surat,” ujar sumber Tempo ini.
Firli Bahuri dan keempat Wakil Ketua KPK belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai hal ini. Juru bicara KPK, Ali Fikri, tidak membantah adanya pertemuan antara Ghufron dan Endar tersebut. Namun ia menepis tudingan bahwa pimpinan KPK terbelah atas pemberhentian Endar. Ali mengatakan kelima pemimpin KPK menyetujui pemberhentian tersebut.
“Logika asumsi yang dibangun itu tidak masuk akal. Bagaimana mungkin Pak Nurul Ghufron dinarasikan tidak setuju, tapi menyerahkan surat ke Pak Endar,” kata Ali, kemarin.
Endar juga mengakui adanya pemberhentian itu. Lewat keterangan tertulis, Cahya Harefa membenarkan kabar bahwa KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali Endar ke Kepolisian RI per 30 Maret 2023. “Penyerahan itu karena tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Cahya, kemarin.
Sebelum surat penghadapan itu, kata dia, KPK sudah pernah bersurat ke Polri yang berisi usulan pembinaan terhadap Endar dan Karyoto, Deputi Penindakan KPK yang diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya pada 27 Maret lalu.
Pemecatan Endar ini mengundang pertanyaan. Sebab, Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK hanya mengatur pengembalian anggota Polri di KPK ke lembaga asal ketika melakukan pelanggaran disiplin berat. Namun, dalam surat pemberhentian Endar, justru disebutkan pemberhentian dengan hormat. KPK juga mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan jasa-jasa Endar di komisi antirasuah tersebut.
Dua penegak hukum di KPK dan kepolisian menceritakan alasan di balik pemberhentian Endar. Mereka mengatakan pemecatan itu berhubungan dengan pengusutan kasus Formula E.
Sebab, Endar berbeda pendapat dengan Firli mengenai pengusutan Formula E.
Endar bersama Karyoto; Direktur Penyidikan Asep Guntur Rayahu; Direktur Penuntutan saat itu, Fitroh Rohcahyanto; serta tim penyelidik menolak perkara Formula E naik ke tahap penyidikan karena belum cukup bukti.
Namun Firli bersama tiga pemimpin KPK lainnya justru mendesak anak buahnya itu segera menaikkan pengusutan balapan jet darat listrik ini ke tahap penyidikan. “Firli kesal dengan sikap mereka,” kata penegak hukum ini.
Beda pendapat di antara mereka tergambar dari berkali-kalinya gelar perkara Formula E. Dalam ekspose pada 15 Desember tahun lalu, Firli disebut-sebut meminta tim penyelidik menaikkan status pengusutan Formula E ke tahap penyidikan tanpa ada penetapan tersangka. Ia bahkan meminta Biro Hukum KPK mengkaji peluang prosedur penyidikan tanpa adanya tersangka.
Saat ditanya soal beda pendapat di KPK di hadapan Komisi Hukum DPR pada 9 Februari 2023, Firli menegaskan bahwa KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dia mengatakan KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali ada bukti permulaan yang cukup. “Kami pastikan tidak ada seorang pun yang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup,” kata Firli.
Di antara nama-nama yang menentang tersebut, ditengarai tersisa Asep Guntur yang bertahan di KPK. Fitroh memilih kembali ke Kejaksaan Agung pada 31 Januari lalu. Ia disebut-sebut kembali ke Kejaksaan Agung karena tak mau mengikuti skenario pimpinan KPK dalam pengusutan kasus Formula E.
Saat dimintai konfirmasi, Fitroh tak bersedia menjelaskan alasan pengunduran dirinya. Adapun Ali Fikri mengatakan masa tugas Fitroh sudah berakhir di KPK, meski baru menjabat pada 2019. Selanjutnya, menyusul Karyoto kembali ke kepolisian, pekan lalu.
Surat Kapolri Tak Digubris
Surat pemberhentian terhadap Endar tersebut dianggap bertentangan dengan keputusan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo justru memilih tetap memperpanjang masa penugasan Endar di KPK.
Lewat surat Nomor B/2471/III/KEP/2023 tertanggal 29 Maret, Listyo menegaskan bahwa kepolisian mempertahankan Endar tetap bertugas di KPK. Dalam surat itu, Listyo juga memberitahukan bahwa Karyoto, Deputi Penindakan KPK, diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya. Keputusan Listyo ini merujuk pada surat KPK yang mengusulkan pembinaan karier personel Polri, yaitu Endar dan Karyoto, yang disampaikan KPK ke kepolisian pada November tahun lalu.
Pada hari yang sama, Listyo menegaskan sikapnya dengan menerbitkan surat perintah penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga 31 Maret 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, membenarkan soal kedua surat tersebut. Ia mengatakan perpanjangan masa tugas Endar di KPK merupakan wujud komitmen kepolisian untuk mendukung pemberantasan korupsi.
"Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan bahwa Brigjen Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kapolri terlampir," kata Ahmad Ramadhan. Namun Ahmad tak menanggapi keputusan KPK yang tetap berkukuh mengembalikan Endar ke kepolisian.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Ester, menilai pengembalian Endar kepolisian sarat kejanggalan. Ia berpendapat bahwa pemulangan Endar memperjelas dugaan bahwa Firli Bahuri otoriter dalam penanganan kasus Formula E. Sebab, siapa pun anak buahnya yang dianggap tidak sejalan akan dipecat, diminta kembali ke lembaga asal atau diperlakukan tidak semestinya. “Lihat saja dari klausa pemberhentian dengan hormat, ini saja sudah tidak jelas,” kata Lalola.
(Sumber: Koran TEMPO, Senin, 3 April 2023)