Firli Bahuri Diduga Terlibat Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK
- Firli Bahuri lagi-lagi dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Buntut bocornya dokumen penyelidikan kasus tunjangan kinerja ESDM.
- Firli Bahuri dilaporkan karena diduga terlibat kebocoran dokumen penyelidikan KPK. Ada bukti pengakuan dan dokumen elektronik.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini, Firli ditengarai melanggar kode etik atas dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di lembaganya ke pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, membenarkan bahwa lembaganya sudah menerima laporan tersebut.
"Betul ada laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewan Pengawas," kata Albertina saat dimintai konfirmasi ihwal laporan dugaan pelanggaran etik atas kebocoran dokumen penyelidikan KPK dengan terlapor Firli Bahuri, Rabu, 5 April 2023.
Albertina mengatakan lembaganya segera menyikapi laporan tersebut. Dewan Pengawas, kata dia, lebih dulu akan melakukan proses administrasi, lalu menganalisis laporan tersebut. "Kalau perlu, dilakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi," kata dia.
Kebocoran dokumen penyelidikan itu pertama kali diketahui tim penyelidik dan penyidik KPK saat menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret lalu.
Penggeledahan ini berhubungan dengan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.
Lima penegak hukum di KPK dan kepolisian menceritakan, saat penggeledahan itu, tim KPK menemukan dokumen penyelidikan tunjangan kinerja. Dokumen itu menyerupai berkas Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK). Dokumen ini merupakan hasil penyelidikan KPK, yang berisi kesimpulan hasil penyelidikan tersebut. Di dalamnya memuat konstruksi perkara berupa gambaran kronologi perkara, terduga pelaku, serta pasal-pasal yang direkomendasikan untuk digunakan. "Ada juga bukti permulaan," kata sumber Tempo ini, kemarin.
Tim KPK yang menggeledah lantas memberikan konfirmasi kepada Idris Sihite. Lalu Idris menyebutkan bahwa dokumen itu diperolehnya dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Pengakuan Idris itu menjadi satu bukti kebocoran dokumen rahasia tersebut. "Ada juga dokumen elektronik,” kata sumber Tempo lainnya.
KPK sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus korupsi ini. Namun KPK belum mengumumkan identitas para tersangka hingga kini.
Para pejabat di Kementerian ESDM disinyalir mengucurkan anggaran tunjangan kinerja yang mengendap selama masa pandemi Covid-19 hingga Rp 30 miliar. Dana tunjangan kinerja ini diduga mengalir ke rekening sejumlah pegawai di Kementerian ESDM.
Modus mereka adalah menggelembungkan nilai tunjangan kinerja yang diterima pegawai. Pejabat yang semestinya hanya menerima tunjangan kinerja Rp 3 juta, misalnya, jumlah tunjangannya dinaikkan menjadi Rp 30 juta dengan menambahkan angka nol pada dokumen. Uang tersebut juga diduga mengalir ke Idris Sihite.
Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua KPK, yaitu Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai kebocoran dokumen ini. Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Idris juga belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal ini.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, ragu Dewan Pengawas akan berani mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran etik dalam perkara pembocoran dokumen tersebut. Saut melihat penanganan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar saat menjabat Wakil Ketua KPK. Dewan Pengawas menghentikan kasus Lili setelah mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu mengundurkan diri dari KPK.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan dokumen rahasia penegakan hukum di KPK semestinya tidak boleh dibocorkan ke pihak mana pun, apalagi ke pihak beperkara. "Kita tahu tindakan itu dilarang dalam Undang-Undang KPK dan soal etiknya. Itu perbuatan yang tak ada etikanya sama sekali," kata Zainal.
(Sumber: Koran Tempo, 6/4/2023)