[PORTAL-ISLAM.ID] SOLO - Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis enam tahun penjara. Majelis hakim meyakini Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023). Sidang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata ketua majelis hakim Moch. Yuli Hadi, saat membacakan putusan.
Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.
Dalam kasus ini disita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gus Nur 10 tahun penjara.
Mendengar vonis hakim ini, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan. Mereka menyebut kliennya tak pantas dipenjara dan akan mengajukan banding.
"Kami dengan putusan tadi, kami pasti dan yakin mengajukan banding," kata Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo.
Sementara itu, pihak JPU juga belum menerima keputusan hakim itu dan memilih untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU.
"Atas putusan hakim, kami putuskan pikir-pikir," kata JPU kasus tersebut, Apriyanto Kurniawan.
(Sumber: Detikcom)