CICAK VS BUAYA JILID 4 DI FORMULA E

CICAK VS BUAYA JILID 4 DI FORMULA E

Oleh: @_palungmariana

Kini sudah tak cocok lagi menyerupakan KPK dgn cicak, sebab lembaga antirasuah ini sekarang lebih mirip buaya di tangan Firli Bahuri. Buaya berparas cicak.

Dahulu, KPK dilemahkan pihak eksternal di Cicak vs Buaya Jilid 1, 2, juga 3. Di 1, misalnya, kriminalisasi Bibit Samad & Chandra Hamzah, dua Komisioner KPK, ditangkap menyusul penyadapan yg mereka lakukan ke Kabareskrim Mabes Polri saat itu, Susno Duadji.

Susno disadap sebab diduga terlibat pencairan dana dari Boedi Sampoerna, nasabah Bank Century. Kemudian Susno menganalogikan seteru KPK-Polri di 2009 ini dgn 'Cicak vs Buaya'.

Di Jilid 2 juga sama. Ditangkapnya Novel Baswedan, Penyidik KPK, di 2012 ialah buntut pengusutan dugaan korupsi simulator SIM oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri saat itu, Djoko Susilo.

Sementara di 3, di 2015, usai KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka karena diduga ada transaksi tak wajar di rekeningnya (Rekening Gendut -red), Komisioner KPK Bambang Widjojanto diseret ke pengadilan.

Di Jilid 4, kondisinya beda. KPK sudah dilemahkan sejak awal dgn dipilihnya Firli bersama 4 Komisioner lainnya. Artinya, modus pelemahannya datang dari dalam.

Walau dulu pernah jadi ajudan SBY di 2010, kini Firli ialah orang pesanan Tito Karnavian juga Budi Gunawan, dua orang yg sdh menyelamatkan karirnya saat hendak diperkarakan Dewas KPK sebab melanggar kode etik berat.

Menurut penuturan Abdullah Hehamahua, penasehat KPK saat itu, kepada rekan saya yg seorang jurnalis, melalui bukti video & foto, di 2018 Firli berpotensi dipecat tidak hormat dari Deputi Penindakan KPK.
"Karena ingin menjaga hubungan dgn cokelat (Polri), ia tak jadi diperkarakan, meski berdasar pelanggaran etik ia bisa dipidanakan," tutur rekan saya menirukan Hehamahua.

Adapun seteru 'Cicak vs Buaya Jilid 4' bermula di Formula E. Puncaknya ialah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto serta Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro dikembalikan ke instansinya.

Firli menilai Karyoto dan Endar melanggar etik sehingga lebih baik dipulangkan saja ke Polri. Firli tak merinci kode etik apa yg sdh dilanggar dua jenderal itu.

Kapolri Sigit membalas surat yg dikirim Firli dgn tetap menugaskan Karyoto & Endar di KPK. Diketahui, Karyoto & Endar ialah dalang yg menolak tahap penyelidikan ke penyidikan di dugaan korupsi Formula E yg melibatkan nama Anies Baswedan.

Menurut pengakuan Karyoto & Endar, dalam dugaan korupsi Formula E belum ditemukan unsur 'means area' (niat jahat), 'actus area' (pelanggaran hukum/unsur), & kerugian negara sebab pinjaman dari Bank DKI untuk penyelenggaraannya sudah dikembalikan.

Untuk mendukung alasan naik tahap penyidikan, Firli & Komisioner lainnya meminta pendapat Guru Besar Univ. Pancasila Agus Surono. Menurut Agus, ada unsur pidana dalam penyelenggaraan Formula E.

Diketahui, Agus ialah ahli yg selama ini komentarnya banyak menuai kontroversi. Misalnya, dlm pasal penghinaan terhadap presiden masih diperlukan di KUHP.

Saya berusaha tak menyeret isu ini ke ranah politik. Tapi, jika teman-teman sekalian berpandangan lain, silakan beri komentar.

Baca juga :