KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi sekaligus.
Kasus 1: M Adil diduga menerima suap dari hasil pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kasus 2: Lalu ia diduga menerima suap dari PT Tanur Muthmainnah, rekanan proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid Kepulauan Meranti.
Kasus 3: Terakhir, dia diduga menyuap Ketua Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa.
***
KASUS 1:
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Bupati Adil diduga memerintahkan para SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan pemerintah daerah Kepulauan Meranti menyetor uang kepadanya.
Uang itu bersumber dari potongan anggaran uang persediaan dan ganti uang persediaan.
Adil mengkondisikan uang tersebut seolah-olah sebagai utang yang harus dibayarkan SKPD kepadanya.
“Besaran pemotongan ditentukan MA (Muhammad Adil) dengan kisaran 5-10 persen setiap SKPD,” kata Alexander saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu dinihari, 8 April 2023.
Alexander melanjutkan, duit dari hasil pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan tersebut kemudian diserahkan kepada Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, yang juga orang kepercayaan Adil. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai kepada Fitria.
“Setelah terkumpul, uang setoran tersebut digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik,” ujar Alexander. “MA berencana maju dalam pemilihan gubernur Riau 2024.”
KASUS 2:
Selain memperoleh duit dari hasil pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan, Adil diduga menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar dari pihak PT Tanur Muthmainnah. Adil menerima uang tersebut lewat Fitria, yang juga Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah, pada Desember 2022.
KASUS 3:
Selanjutnya, kata Alexander, Adil diduga menyuap Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa, sebesar Rp 1,1 miliar. Suap ini diduga dilakukan agar laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). "MA bersama-sama FN (Fitria Nengsih) memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar kepada MFA (M. Fahmi Aressa),” ujar Alexander.
Tiga Tersangka
Akibat kasus ini, Bupati Meranti M Adil disangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf a, b, f atau Pasal 11, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menetapkan Fitria dan Fahmi Aressa sebagai tersangka. Fitria disangka menyuap Fahmi. Sedangkan Fahmi diduga menerima suap dari Adil dan Fitria.
***
Pengungkapan tiga kasus suap di Kepulauan Meranti ini berawal dari operasi penangkapan terhadap Bupati Adil dan 27 orang lainnya, Kamis lalu (6/4/2023).
Sebanyak 25 orang di antaranya merupakan anak buah Adil di lingkungan pemerintah daerah Kepulauan Meranti. Adil ditangkap di rumah dinas bupati. Adapun Fahmi Aressa ditangkap di Pekanbaru. Saat melakukan penangkapan, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,7 miliar. Sebagian besar uang itu ditemukan saat menangkap Fahmi Aressa.
Meski menangkap 28 orang, KPK hanya menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka. Lalu KPK melepaskan 25 orang lainnya.
Ketiga tersangka tersebut lantas ditahan selama 20 hari ke depan. Adil dan Fitria ditahan di Rumah Tahanan KPK di gedung Merah Putih. Sedangkan Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Polisi Militer Kodam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Tak Lepas dari Peran Endar Priantoro
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan operasi penangkapan tersebut tak lepas dari peran Endar Priantoro, mantan Direktur Penyelidikan KPK. Endar kini tanpa jabatan di KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri berkukuh mengembalikannya ke Markas Besar Polri. Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"OTT Bupati Kepulauan Meranti ini menjadi bukti bahwa Endar masih layak menjadi direktur penyelidikan,” kata Yudi.
Saat dimintai konfirmasi, Endar mengakui proses penyelidikan kasus Bupati Kepulauan Meranti dimulai pada 16 Januari lalu. Saat masih menjabat Direktur Penyelidikan KPK, Endar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-04/Lid.01.00/01/01/2023 tentang pengusutan dugaan korupsi di Kepulauan Meranti. “Ketika akan dilakukan upaya paksa, Kepala Satgas-nya masih berkoordinasi dengan saya," kata Endar.
Alexander Marwata mengakui operasi penangkapan itu berawal dari penyelidikan beberapa bulan lalu. Tapi ia memastikan KPK tak pernah menargetkan seseorang dalam pengungkapan suatu perkara korupsi. "Kami bekerja sebagaimana kelengkapan alat bukti," kata Alexander.
Bukan Kader PDIP
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Djarot Saiful Hidayat, membantah tudingan bahwa Muhammad Adil merupakan kader partainya. Djarot mengklaim Adil belum memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjadi kader PDIP.
"Yang jelas bukan kader partai. Kader partai adalah anggota partai yang sudah mengikuti kaderisasi yang diselenggarakan di tingkatan partai," kata Djarot. Ia mengatakan PDIP mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi.
Sebelum menjadi Bupati Kepulauan Meranti, Adil menjadi anggota DPRD Riau selama dua periode pada 2014-2024. Pada periode pertama, ia merupakan legislator dari Partai Hanura. Lalu, pada periode kedua, Adil merupakan legislator Partai Kebangkitan Bangsa. Namun Adil disebut-sebut hijrah ke PDIP pada 2021.
Pada saat itu, ia juga maju dalam pemilihan bupati berpasangan dengan Asmar, pensiunan polisi berpangkat ajun komisaris besar. Pasangan Adil-Asmar ini diusung oleh PDIP dan PKB. Mereka pun memenangi pemilihan bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2026 dengan meraih 38,4 persen suara.
Tapi, setelah operasi penangkapan ini, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk Asmar sebagai pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti. “Untuk memastikan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Meranti, jika bupati ditahan, wakil pupati akan melaksanakan tugas kepala daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan.
(Sumber: Koran Tempo) - Foto ke-2: Liputan6