Ada Pejabat yang LURUS dan BAGUS, malah milih Luhut...

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ignasius Jonan, Mantan Menteri Perhubungan Indonesia, Masa jabatan 27 Oktober 2014 – 27 Juli 2016. Dirushuffle setelah menolak proyek Kereta Cepat.

Pernah Dilawan Jonan, Konsesi KCJB Kini Malah Diizinkan Jadi 80 Tahun

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui perpanjangan konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, izin konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun ini memang memungkinkan untuk dilakukan.

"Kita sepakat memang akan mengizinkan 80 tahun masa konsesi tersebut," ujarnya ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Dia bilang, hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihaknya memungkinkan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung diperpanjang menjadi 80 tahun.

Dulu ditentang Jonan

Saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan 2014-2016, Ignasius Jonan, beberapa kali mengungkapkan keberatannya soal adanya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Jonan bahkan sempat menolak menerbitkan izin trase pembangunan kereta cepat karena dinilai masih ada beberapa regulasi yang belum dipenuhi, terutama terkait masa konsesi.

Sebagai Menteri Perhubungan di periode pertama pemerintahan Jokowi, Ignasius Jonan yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama sektor perkeretaapian di Indonesia saat itu, juga diketahui tidak hadir saat acara groundbreaking proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung di Walini.

Padahal acara peletakan batu pertama pada Januari 2016 tersebut dihadiri langsung oleh atasannya, Presiden Jokowi. Jonan belakangan juga tak lagi menjabat Menhub sejak Juli 2016 karena terkena reshuffle kabinet. [Kompas]

***

Jonan juga tidak setuju kalau proyek kereta cepat diberi jaminan dari Pemerintah.

PERNYATAAN JONAN YANG TERKENAL SAAT ITU (2016):

"Pemerintah tidak akan memberikan jaminan pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Karena ini menyangkut 50 tahun ke depan, harus hati-hati sehingga kalau fail atau gagal, bukan tanggung jawab negara. Dengan tidak adanya jaminan, pemerintah tidak akan terbebani jika proyek tersebut mangkrak." 

Baca juga :