Ada 11 Jenis Aset Yang Dapat Dirampas dalam RUU PERAMPASAN ASET, No 11 Mengejutkan! Sesuai Keinginan Publik

[PORTAL-ISLAM.ID]  RUU Perampasan Aset sedang jadi perbincangan hangat publik pasca beberapa kasus kekayaan pejabat yang tidak wajar.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mendorong DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menko Polhukam Mahfud MD pun sempat pula berkata demikian.

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi setelah meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

"Dan ini prosesnya sudah berjalan," imbuhnya.

11 Macam Aset Yang Dapat Dirampas

Mantan Juru Bicara KPK yang kini berprofesi sebagai advokat, Febri Diansyah, di akun twitternya membahas soal RUU Perampasan Aset ini. 

Dia merujuk pada naskah akademik dari RUU Perampasan Aset itu dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.

"Agar tidak salah paham di awal, kita perlu tahu RUU Perampasan Aset ini bukan hanya untuk merampas aset hasil korupsi tapi semua aset terkait tindak pidana dengan nilai lebih besar dari Rp 100 juta dan ancaman pidana di atas 4 tahun," ucap Febri melalui akun Twitternya, Minggu (9/4/2023). 

Dalam RUU Perampasan Aset itu ada 11 jenis aset yang bisa dirampas negara. Salah satunya disebut Febri cukup mengejutkan yaitu di Pasal 2 angka (1) huruf (k). Berikut 11 aset yang dapat dirampas negara berdasarkan RUU Perampasan Aset:

"Agar ga salah paham di awal, kita perlu tahu, RUU Perampasan Aset ini bukan hanya untuk merampas aset hasil korupsi, tapi semua aset terkait tindak pidana dengan nilai di atas 100 juta dan ancaman pidana di atas 4 tahun. Apa saja aset yang bisa dirampas? Ada 11 jenis, nomor 11 (k) mengejutkan 😅," kata Febri di akun twitternya.

Apa aset ke-11 (k) itu? Ternyata Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya:

k. Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah maka Aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini;

Berikut selengkapnya 11 jenis Aset yang dapat dirampas. Febri mengunggah salinan naskah RUU Perampasan Aset.

Pasal 2

(1) Aset yang dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini meliputi:

a. Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana

b. Aset dari tindak pidana yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau Korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kekayaan tersebut;

c. Aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;

d. Aset tindak pidana dari terpidana tidak menjadi uang pengganti, aset tindak pindana terkait lansung dengan status pindana dari terpidana;

e. Aset yang ditemukan barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana;

f. Aset korporasi yang diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;

g. Aset tersangka atau terdakwanya yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya pada saat dilakukan penyidikan atau proses peradilan, yang secara diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;

h. Aset yang terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan;

i. Aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan;

j. Aset yang perkara pidananya telah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset dari tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas;

k. Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah maka Aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini;
Baca juga :