GUS NUR dan Bambang Tri oleh Jaksa dituntut 10 tahun penjara...
1. Bambang Tri, sang penulis buku, dituduh menyebar kebohongan dan membuat keonaran. Tapi mereka TAK PERNAH HADIRKAN ijazah asli Mr. Je, sehingga tak bisa membuktikan tuduhan menyebar kebohongan itu. Dari mana disebut bohong, kalau barang aslinya tidak pernah dihadirkan di persidangan..?
2. Gus Nur dituduh sama, plus melakukan "penodaan agama". Melaksanakan mubahalah disebut penodaan agama. Aneh bin ajaib. Gus Nur bermaksud menguji kejujuran Bambang Tri lewat mekanisme mubahalah, tapi dikenakan tuntutan yang sama.
Pak Bambang Tri masih "logis" kalau dituntut, sebab beliau yang menulis buku. Para penulis harus siap tanggung-jawab atas karyanya. Tapi menguji kejujuran penulis lewat suatu metode, masak yang menguji dituntut..? Apa mungkin para hakim yang MENGUJI perkara perkara hukum harus dituntut di pengadilan karena melakukan UJI kasus secara hukum..?
KAMI senantiasa mendoakan, semoga Allah Al-Hakiim senantiasa menjaga Gus Nur, Pak Bambang Tri, para pejuang Muslim, dalam kebaikan, keselamatan, kesejahteraan, dan ketegaran. Amiin amiin ya Rabbal 'alamiin.
Wa shollallah 'ala Nabiyina Muhammadin wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam.
~ panjang umur perjuangan ~
(Sam Waskito)