[PORTAL-ISLAM.ID] MALANG - Viral surat penolakan pembangunan gereja oleh Nahdlatul Ulama (NU) ranting Desa Sumberejo Gedangan, Kabupaten Malang.
Setelah itu dilakukan mediasi di kasus tersebut oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Dilansir dari detikJatim, mediasi terjadi pada tanggal 17 Januari 2023 bertempat di Balai Desa Sumberejo.
Ada dua poin kesepakatan yang ditandatangani Kades Sumberejo Abdul Rohman tertanggal 21 Januari 2023.
Dalam surat mediasi, pada poin pertama, disepakati pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan dihentikan.
"Menghentikan segala kegiatan berkaitan dengan pembangunan rumah doa tersebut di atas sampai batas waktu yang tidak ditentukan," demikian bunyi surat mediasi yang diterima detikJatim, Rabu (8/3/2023).
Kemudian, poin kedua, pemerintah desa akan koordinasi dan konsultasi.
"Pemerintah Desa akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak yang membidangi masalah tersebut di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten," tulis surat hasil mediasi tersebut.
Pernyataan PCNU
Ketua PCNU Kabupaten Malang KH Hamim Kholili saat dikonfirmasi menyebut masalah penolakan pembangunan gereja tersebut dianggap telah selesai. Ini karena mediasi telah dilakukan kedua belah pihak dan hasilnya disebut tetap menjunjung tinggi kerukunan antar umat beragama di Desa Sumberejo.
"Hasil kesepakatan akhir, semua pihak menjunjung tinggi kerukunan antarumat beragama di wilayah Desa Sumberejo," ujar Hamim.
Viral Surat Penolakan
Sebelumnya, beredar surat penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) yang berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Surat penolakan itu dibuat oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) desa setempat.
Dalam surat yang beredar di media sosial itu menyatakan bahwa Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Sumberejo menyatakan menolak pendirian rumah doa/gereja di RT 47/RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo.
Ada sejumlah poin dalam surat tersebut:
Dalam rangka menjaga kerukunan dan kenyamanan di lingkungan warga yang mayoritas beragama Islam maka kami menyatakan:
1. Menolak pendirian rumah doa/gereja di RT 47 RW 14 Dusun Sumbersari Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan.
2. Meminta kepada Kepala Desa Sumberejo untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian rumah doa/gereja di RT 47 Dusun Sumbersari Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan.
3. Panitia pembangunan untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan rumah doa/gereja di RT 47 RW 14 Dusun Sumbersari Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan.
4. Demi keharmonisan, kenyamanan dan keamanan bersama agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
TTD
Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Sumberejo.
(Sumber: Detik)