[PORTAL-ISLAM.ID] Aksi sejumlah pejabat kementerian, BUMN, hingga instansi yang pamer harta kekayaan yang dinilai tidak wajar berbuntut panjang.
Beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kementerian, dan instansi merilis aturan larangan bagi pegawai untuk tidak pamer harta kekayaan.
Beberapa nama pejabat instansi yang bermunculan usai diduga pamer harta, seperti eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan Kepala BPN Jakara Timur Sudarman Harja Saputra turut jadi sorotan.
Lantas, perusahaan BUMN dan Kementerian mana saja yang melarang hingga merilis aturan bagi pegawai untuk tidak pamer harta kekayaan?
Berikut daftar perusahaan BUMN dan Kementerian yang merilis aturan larangan bagi pegawai pamer harta kekayaan yang dikutip Hops.ID dari suara.denpasar.com.
1. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
2. Kementerian Agra Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN)
3. Kejaksaan Agung (Kejagung)
4. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni)
5. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
6. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas yang juga mengeluarkan larangan secara tegas untuk para ASN di lingkungan kementeriannya untuk pamer harta.
Rilisnya aturan larangan pamer tersebut sontak mendapat kritikan dari netizen. Netizen menilai bahwa larangan tersebut diartikan bahwa para pegawai masih boleh hidup mewah walau tidak menampilkannya di media sosial.
Dilansir Hops.ID dari Instagram @lambegosiip pada Senin, 13 Maret 2023 yang mengunggah ulang berbagai aturan tersebut, menuai komentar para netizen.
“Cuman stop pamer? Berarti tetap boleh hidup lebih mewah lagi dong,” ucap netizen.
“Korupsi boleh, tapi jangan dipamerkan hasil korupsinya, gitu kan ya,” timpal netizen.
“Ambigu ya peraturannya. Kenapa yang ngga boleh hanya menampilkan kekayaan? Jadi kalau meraup kekayaannya boleh ya? Harusnya peraturan supaya bisa hidup sederhana dan berbagi kepada yang membutuhkan, gitu loh,” sahut netizen.
“Intinya boleh makan uang rakyat, hidup senang foya-foya asal jangan di posting hahaha,” ucap netizen lainnya.*** [hops]