[PORTAL-ISLAM.ID] TEXAS - Bryan Slaton dari Partai Republik Texas telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) yang dapat mengatur referendum untuk "menyelidiki kemungkinan" kemerdekaan negara bagian Texas dari Amerika Serikat (AS).
Jika proposal disetujui, pemungutan suara tentang apakah akan menjajaki opsi untuk meninggalkan Amerika Serikat akan dijadwalkan.
RUU tersebut, yang diposting anggota DPR negara bagian Texas, Slaton, ke Twitter pada Senin (6/3/2023), secara resmi berjudul “Undang-Undang Referendum Kemerdekaan Texas” atau disingkat “Texit”.
Jika lolos, referendum tentang apakah Texas "harus menegaskan kembali statusnya sebagai negara merdeka" akan dijadwalkan pada 7 November 2023.
“Sesuai konstitusi Texas semua kekuatan politik berada di tangan rakyat," tulis Slaton.
“Setelah puluhan tahun penyalahgunaan terus-menerus atas hak dan kebebasan kami oleh pemerintah federal, inilah saatnya untuk membiarkan rakyat Texas membuat suara mereka didengar,” tegas dia. [Sindonews]
👇👇
Today, I filed HB 3596, which is commonly known as the “Texas Independence Referendum Act," or TEXIT
— Bryan Slaton (@BryanforHD2) March 6, 2023
If passed, it will place a referendum on the ballot during the next general election, allowing the people of Texas to vote on whether or not the State https://t.co/WWnGUi4btL… https://t.co/KyfozJMRc4 pic.twitter.com/OJbrWySnWa