[PORTAL-ISLAM.ID] Investor IKN Tak Harus Konfirmasi Status Wajib Pajak. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Persoalan ini dikritik keras mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.
"Bpk Presiden yth, dg PP 23/2023 ini, artinya Bpk mengundang investor uang haram dari bandar narkoba, bandar judi, uang prostitusi, uang koruptor, uang pengemplang pajak, uang penyelumdupan utk diinvestasikan di IKN. IKN adalah KOTA (uang) HARAM?" sentil Said Didu di akun twitternya @msaid_didu, Selasa (14/3/2023).
"Yang pnting uang, Presiden ingin IKN menjadi kota tempat cuci uang dari jaringan mafia global, para koruptor domestik mendapat angin untuk cuci uang korupsi di IKN, tentu saja via perusahaan cangkang yang mereka buat di Virgin Islands selanjutnya ditanam kembali ke Indonesia," komen Sadarudin Bakri @MelintasGlobal.
👇👇
Bpk Presiden yth, dg PP 23/2023 ini, artinya Bpk mengundang investor uang haram dari bandar narkoba, bandar judi, uang prostitusi, uang koruptor, uang pengemplang pajak, uang penyelumdupan utk diinvestasikan di IKN.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 14, 2023
IKN adalah KOTA (uang) HARAM ?https://t.co/7X7N678hVS
Yng pnting uang, Presiden ingin IKN menjadi kota tmpat cuci uang dri jaringan mafia global, para koruptor domestik mendapat angin untuk cuci uang korupsi di IKN, tentu saja via perusahaan cangkang yang mereka buat di Virgin Islands selanjutnya ditanam kembali ke Indonexia
— Sadarudin Bakri (@MelintasGlobal) March 14, 2023