[PORTAL-ISLAM.ID] Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu, dianggap senada dengan keinginan orang-orang istana.
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, berpendapat, putusan menghukum KPU agar tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari dapat dimaknai menunda Pemilu.
"Jika kita cermati, itu senada atau serupa dengan keinginan orang-orang istana," kata Ubedilah, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/3/2023).
Orang istana yang dimaksud Ubedilah adalah orang-orang ring satu Presiden Jokowi, dari mulai Luhut dll.
Bahkan Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, pernah menyampaikan dan mengklaim bahwa keinginan penundaan Pemilu merupakan keinginan pengusaha.
"Keinginan penundaan Pemilu itu ia sampaikan berkali-kali secara gigih, tak kenal lelah dan tak kenal malu. Hal senada juga disampaikan Menteri kesayangan Jokowi lainya, seperti Luhut Binsar Panjaitan, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, dan Tito Karnavian," ujar Ubedilah Badrun.
Bahkan, tambah dia, Luhut mengklaim penundaan pemilu adalah keinginan rakyat berdasar big data, meski ketika ditantang berdebat tentang big data itu Luhut tak pernah bersedia, hingga saat ini.
"Jadi, selain putusan PN Jakarta Pusat itu melanggar Pasal 22 UUD 1945, juga terlihat senada dengan keinginan orang-orang istana. Ada skenario besar menunda Pemilu dan perpanjangan periode, karena muncul berkali-kali, lebih dari satu tahun terakhir," kata Ubedilah Badrun.
Sebab itu Ubedilah menyimpulkan, di belakang orang-orang istana itu ada sosok paling bertanggung jawab dari narasi yang berani bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi, yaitu Presiden Jokowi.
Sebab, kata dia, sampai saat ini Jokowi masih membiarkan para menterinya bermanuver soal penundaan Pemilu dan perpanjangan tiga periode, di tengah bobroknya tata kelola negara karena kasus korupsi yang merajalela, dan aparat penegak hukum yang ternyata menjadi bagian penting dari perusak dan pelanggar hukum.
"Saya kira sudah waktunya MPR/DPR menentukan sikap tegas, memberi sanksi kepada Jokowi. Peristiwa PN Jakpus ini melengkapi alasan DPR untuk membuka pintu, melangkah menuju proses impeachment," pungkas Ubedilah.
(RMOL)