[PORTAL-ISLAM.ID] KABUL – Pemerintahan Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) telah mengumumkan larangan budidaya rami atau ganja di Afghanistan.
Pemimpin Taliban Hibatullah Akhundzada mengeluarkan perintah resmi pada Ahad (19/3/2023) yang mengatakan bahwa budidaya ganja dilarang di seluruh negeri dan jika terjadi pelanggaran, perkebunan akan dihancurkan dan pelanggar akan dihukum sesuai aturan Syariah.
“Budidaya di seluruh negeri benar-benar dilarang dan jika ada yang menanamnya, perkebunannya akan dihancurkan. Pengadilan juga telah diperintahkan untuk menghukum para pelanggar sesuai hukum Syariah,” bunyi pernyataan tersebut.
Ganja adalah salah satu tanaman yang paling banyak diproduksi oleh petani di seluruh negeri, dan Afghanistan menjadi pemasok utamanya pada 2010, menurut PBB.
Resin ganja yang diproduksi di Afghanistan tidak hanya ditemukan di daerah tetangga tetapi juga di Timur Tengah, di beberapa bagian Eropa Tengah dan Timur serta di Asia Tengah dan Kaukasus sesuai laporan PBB.
Laporan tersebut menyoroti bahwa Afghanistan adalah negara kedua yang paling banyak dilaporkan, setelah Maroko, sebagai asal resin ganja yang disita di seluruh dunia.
Selama bertahun-tahun, Afghanistan telah menjadi penghasil opium terbesar di dunia, pasta yang diekstraksi dari bunga poppy dan diproses menjadi heroin.
Menurut UNODC (United Nations Office On Drugs and Crime), krisis ekonomi yang yang terjadi saat ini membuat rumah tangga semakin rentan untuk terlibat dalam kegiatan terlarang seperti penanaman ganja.
Menurut laporan, pendapatan Afghanistan dari opium berjumlah sekitar $1,8-$2,7 miliar pada 2021. Lebih lanjut dikatakan bahwa uang yang jauh lebih besar terkumpul di sepanjang rantai pasokan obat-obatan terlarang di luar Afghanistan.
[Arrahmah]