[PORTAL-ISLAM.ID] Pegiat media sosial akun twitter @PartaiSocmed menyebut
Alih teknologi kendaraan listrik yang sesungguhnya itu justru dilakukan oleh Pak Dahlan Iskan dkk.
Tapi mereka malah dikriminalisasi di era pemerintahan Jokowi hanya untuk diganti dengan produk China yang dikasih merek lokal.
"Alih teknologi kendaraan listrik yg sesungguhnya itu justru dilakukan oleh Pak Dahlan Iskan dkk. Tp mrk malah dikriminalisasi di era pemerintahan Jokowi hanya utk diganti dgn produk China yg dikasih merek lokal. Sedemikian absurdnya sampai2 mobil listrik bisa tdk lolos uji emisi," cuit akun twitter @PartaiSocmed, Senin, 6 Maret 2023.
Dalam twitnya akun @PartaiSocmed menyertakan jejak digital berita nasib ahli mobil listrik di era Dahlan Iskan, dibui dan dibuang.
👇👇
Nasib Ahli Mobil Listrik di Era Dahlan Iskan, Dibui dan Dibuang
Jakarta - Sebuah mobil listrik berwarna putih mirip Alphard diboyong Kejaksaan Agung dari kompleks perumahan dosen Universitas Gajah Mada (UGM) di Bulaksumur, Yogyakarta, pada 4 Agustus 2015. (era Presiden Jokowi)
Mobil listrik bernomor plat B 2422 XTW itu disita sebagai barang bukti dalam kasus pengadaan mobil listrik dalam acara APEC 2013. Mobil listrik tersebut adalah salah satu mobil yang dikirim Dahlan Iskan ke universitas-universitas untuk pembelajaran.
Gara-gara mobil listrik jadi terjeblos ke penjara. Itulah nasib naas yang menimpa Dasep Ahmadi, salah satu insinyur mobil listrik Dahlan Iskan. Nama Dasep berkibar ketika Dahlan mulai mendorong pengembangan mobil listrik pada tahun 2012. (saat itu Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN, era Presiden SBY).
Mobil listrik kecil berwarna hijau terang yang dibawa Dahlan mengaspal pada 16 Juli 2012 adalah hasil karyanya. Setelah pergantian rezim pada 2014, peruntungan Dasep berubah.
Proyek mobil listrik Dahlan tak dilanjutkan oleh pemerintahan baru (pemerintah Jokowi), hilang bak ditelan bumi. Bukan hanya dihentikan, Dahlan dan para pembuat mobil listriknya dituding berbuat kriminal.
Kasus mobil listrik yang menjerat Dahlan dan Dasep berawal dari kesepakatan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan 16 mobil listrik senilai kira-kira Rp 32 miliar. Saat itu PT Sarimas Ahmadi Pratama ditunjuk sebagai pihak swasta yang dianggap kompeten untuk mengerjakan pengadaan tersebut.
Tiga BUMN yang dimaksud adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina. Belasan mobil listrik tersebut rencananya akan digunakan saat konferensi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013.
Dianggap tak memenuhi kualifikasi untuk digunakan peserta forum APEC, mobil-mobil listrik yang telah diproduksi selanjutnya diserahkan kepada beberapa universitas untuk dijadikan bahan penelitian.
Dasep yang menjabat sebagai Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merugikan keuangan negara. Dasep kemudian divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Maret 2016 oleh Pengadilan Tipikor.
Bukan hanya Dasep saja yang bernasib sial. Ricky Elson, ahli mobil listrik yang dipanggil pulang Dahlan dari Jepang juga demikian. Ricky, anak muda jenius asal Padang yang berhasil mematenkan 14 penemuan di bidang motor listrik di Negeri Sakura, pada 2014 sempat dikabarkan ingin kembali ke Jepang.
Di Indonesia, Ricky yang pulang karena berniat membangun mobil listrik nasional malah tak mendapat dukungan dari pemerintah.
Alih teknologi kendaraan listrik yg sesungguhnya itu justru dilakukan oleh Pak Dahlan Iskan dkk. Tp mrk malah dikriminalisasi di era pemerintahan Jokowi hanya utk diganti dgn produk China yg dikasih merek lokal. Sedemikian absurdnya sampai2 mobil listrik bisa tdk lolos uji emisi pic.twitter.com/6UYHfVn8ov
— #99 (@PartaiSocmed) March 6, 2023