Parlemen Uganda Sahkan UU Anti-LGBT, Pelaku Bisa Dihukum Mati

[PORTAL-ISLAM.ID] Parlemen Uganda telah mengesahkan undang-undang anti-LGBT, di mana pelaku kejahatan terkait homoseksualitas dapat didakwa 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Dilansir dari CNN, UU anti-LGBT Uganda dapat diberlakukan atas berbagai pelanggaran, di antaranya larangan mempromosikan dan bersekongkol dengan pelaku homoseksualitas, atau bersekongkol untuk terlibat dalam aktivitas homoseksual.

Menurut UU tersebut, seorang pelaku dapat dijatuhi hukuman mati jika terlibat dalam kasus-kasus yang cukup parah. Di antaranya kekerasan seksual tanpa persetujuan atau di bawah tekanan terhadap anak-anak, penyandang disabilitas mental atau fisik, oleh pelaku berantai atau melibatkan inses.

"Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran homoseksualitas, dapat dijatuhi hukuman mati," demikian bunyi RUU tersebut.

Anggota parlemen oposisi Uganda, Asuman Basalirwa, yang pertama kali mengusulkan RUU Anti Homoseksualitas 2023 ke parlemen.

Tujuannya adalah untuk melindungi budaya, nilai-nilai hukum, agama dan keluarga Uganda dari tindakan yang cenderung mempromosikan seks bebas.

"Tujuan dari RUU ini adalah untuk menetapkan undang-undang yang komprehensif untuk melindungi nilai-nilai tradisional, budaya kita yang beragam, kepercayaan kita, dengan melarang segala bentuk hubungan seksual antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama, serta pengakuan hubungan seksual antara orang-orang sesama jenis," ungkap Basalirwa.

Anggota parlemen lainnya, Fox Odoi-Oywelowo, menentang RUU tersebut. Menurutnya rancangan undang-undang ini bertentangan dengan standar hak asasi manusia internasional dan regional yang telah ditetapkan. Sebab secara tidak adil membatasi hak-hak dasar manusia.

Kelompok advokasi Human Rights Watch (HRW) juga memperingatkan bahwa UU ini akan melanggar hak-hak asasi masyarakat Uganda.

"Salah satu hal ekstrem dari UU baru ini adalah mengkriminalisasi orang hanya karena menjadi diri mereka sendiri, serta melanggar hak privasi, kebebasan berekspresi dan berserikat di Uganda," ungkap peneliti HRW Uganda, Oryem Nyeko.

UU Anti LGBT Uganda diperkirakan akan diserahkan kepada Presiden Uganda, Yoweri Museveni, untuk disetujui dalam waktu dekat.

Di Uganda, sentimen anti-LGBT cukup tinggi karena negara di Afrika Timur ini memang sangat konservatif dan religius.
(CNN)

Baca juga :