[PORTAL-ISLAM.ID] Naniek S Deyang di akun facebooknya menuliskan tentang Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej.
"Allah mulai bekerja, seorang Wamen yg jadi "otak" SKB 3 Menteri pembubaran organisasi F*I, saat ini menjadi cover majalah Tempo, dalam urusan sogok menyogok persengketaan perusahaan nikel."
***
Majalah TEMPO terbaru, headlinenya tentang kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej dengan judul "TERJEPIT BESEL NIKEL".
Caption Judul Majalah TEMPO: "Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej ditengarai aktif meminta uang pelicin untuk memuluskan pengesahan akta perusahaan tambang nikel. Menyiapkan alibi agar lolos dari jerat hukum."
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dituduh menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan, seorang pengusaha tambang nikel Sulawesi.
Dalam liputannya, Majalah TEMPO memberitakan:
RAMADAN tahun ini mengingatkan Helmut Hermawan pada bulan puasa tahun lalu. Suatu malam selepas menunaikan salat tarawih pada April 2022, pengusaha tambang nikel Sulawesi ini bertamu ke rumah dinas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej.
Ia datang ditemani Anita Zizlavsky, perempuan Ambon yang dekat dengan Eddy, beserta dua direktur PT Citra Lampia Mandiri, Thomas Azali dan Emmanuel Valentinus Domen. Mereka hendak mengadukan perkara hukum yang tengah menjerat mereka.
Eddy menyambut para tamu dengan memanggil dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadinya sebagai wakil menteri, sedangkan Yosi mantan mahasiswanya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, yang kini menjadi pengacara. "Siapa tahu mereka bisa membantu Helmut," ucapnya.
SINGKAT CERITA... terkait 7 Milyar...
Sejak hari itu, Helmut, Thomas, dan Emmanuel acap berkunjung ke ruang kerja Eddy di lantai 6 gedung Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan, Jakarta Selatan. Dari sekian kedatangan, Helmut mampir ke ruangan Yogi di lantai yang sama.
Menurut Helmut, Yogi memintanya menyetorkan biaya operasional penasihat hukum sebesar Rp 4 miliar. Hari itu juga, 27 April 2022 pukul 12 siang, anggota staf PT Citra Lampia mentransfer Rp 2 miliar.
Anggota staf Helmut menyetor lagi Rp 2 miliar ke rekening Yogi pada 17 Mei 2022. "Kami laporkan transfer uang itu kepada Profesor Eddy," ucap Helmut. Profesor adalah panggilan untuk Wamen Eddy yang menjadi guru besar hukum pidana di UGM sejak 2010.
Meski Eddy membantah jika disebut membantu mengurus RUPS itu, ia mengaku membuatkan memo untuk anak buahnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, untuk mengurus akta perusahaan PT Citra Lampia. Dalam memo itu, Eddy menulis, "Tolong Pak Dirjen diproses sesuai aturan." Helmut pun kembali menyetor US$ 200 ribu (Rp 3 miliar) kepada Yogi di ruang kerjanya pada Agustus 2022 begitu perubahan akta PT Citra Lampia terbit.
Namun tiba-tiba Direktur Jenderal Administrasi mencabut surat penerimaan perubahaan akta yang diajukan Helmut Hermawan dan malah menerbitkan kepengurusan baru PT Citra Lampia yang diajukan Zainal Abidinsyah Siregar. Rupanya, gugatan-gugatan di kepolisian itu belum berlalu dan Zainal mengklaim sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Kronologi dan cerita setoran uang itu sampai ke KPK.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, melaporkan Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp 7 miliar.
KPK sudah memeriksa Eddy pada Jumat, 10 Maret lalu. "Aku hanya diperiksa sepuluh menit," tuturnya. Menurut dia, KPK berfokus menggali keterangan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
(BACA SELENGKAPNYA DI MAJALAH TEMPO)