Oleh: Laila Nahwa Harun
Perihal pelarangan membawa anak balita ke mesjid oleh pemerintah Arab Saudi bukan hal baru. Sudah lama peraturan ini berlaku. Jadi bukan hanya di bulan Ramadhan ya. Peraturan ini diperketat di mesjid Al Haram dan An Nabawi. Kalau mesjid-mesjid kecil yang makmumnya sedikit tidak begitu diawasi banget.
Mengapa hal tersebut diberlakukan?
1. Sering terjadi kehilangan anak sehingga merepotkan petugas dan makmum lain terganggu saat sholat. Bayangkan saat tarawih si ibu teriak² memanggil anaknya yg lepas dari pegangannya, kemudian saat Ramadhan rata² mesjid itu penuh jemaah apalagi di Al Haram dan An Nabawi.
2. Rakaat sholat malam (Tarawih) di mesjid Al Haram dan An Nabawi normalnya berjumlah 20 rakaat ditambah witir menjd 23 rakaat. Ini berat bagi anak² balita menunggu ortunya. Ada yg pipis, pub, menangis, menyusu dll..ini yang membuat orang² didekat mereka terganggu. Untuk di mesjid Al Haram dan AnNabawi kalau sudah masuk mesjid sangat sulit keluar untuk membawa anak kita sekedar pipis atau pub.
3. Suara tangisan/berlarian/bergurau anak balita bisa mengganggu jemaah sholat lainnya. Apalagi saat iftar, makanan itu disusun dilantai mesjid.. kalau ada anak berlarian dan menendang makanan² tersebut siapa yg dirugikan?...ini juga harus di perhatikan kerajaan. Kemudian anak² sering juga mengutak atik tempat² minum air zam-zam didalam mesjid, hingga ada kran yg terbuka dan banjir saat orang dewasa sholat. Ini juga bermasalah bukan?
Hal-hal seperti itulah yang dihindari pihak kerajaan, jadi janganlah kita langsung memvonis bahwa KSA menyalahi syariat islam dll. Terlalu lebay mengatakan seperti itu tanpa melihat alasan² mudharat yang dihindari mereka.
Mengajari anak ibadah di bulan ramadhan tidak harus mereka mengganggu kekhusyukan orang² dewasa bukan??...banyak cara agar mereka juga enjoy dan mengenal moment² ramadhan...disesuaikan dg dunia mereka. Dan tidak dipksakan utk mengikut style dewasa..😊😁.
Demikian yg bisa saya sampaikan.. 🙏